Jakarta – Pemerintah resmi melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi untuk jenis Pertamax dan Pertamax Green. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap fluktuasi harga minyak dunia, bukan karena keterbatasan Pertamina dalam menahan harga.
Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN, Dony Oskaria, menegaskan bahwa penyesuaian ini sejalan dengan regulasi yang berlaku. “Karena memang bahwa di undang-undangnya, untuk yang non-subsidi itu mengikuti harga pasar,” ujar Dony di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Dony memastikan bahwa harga yang ditetapkan saat ini masih berada di bawah nilai keekonomian yang seharusnya. Ia menampik anggapan bahwa pemerintah mencari keuntungan berlebih dari kenaikan tersebut, melainkan murni untuk penyesuaian kondisi pasar global.
Mengikuti arahan tersebut, Pertamina Patra Niaga telah menetapkan harga baru bagi produknya. Harga Pertamax naik menjadi Rp 16.250 per liter dari harga sebelumnya Rp 12.300 per liter.
Sementara itu, harga Pertamax Green 95 juga mengalami penyesuaian dari Rp 12.900 menjadi Rp 17.000 per liter. Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menyebut langkah ini telah melalui evaluasi mendalam menggunakan formula pemerintah.
Roberth menjelaskan bahwa keputusan harga tersebut tetap dikoordinasikan dengan pemerintah selaku regulator. Hal ini dilakukan demi menjaga keberlanjutan pasokan dan distribusi energi yang berkualitas untuk masyarakat.
Di sisi lain, kebijakan ini mulai memicu perhatian dari pihak legislatif. Anggota Komisi XII DPR RI, Shanty Alda Nathalia, secara khusus meminta pemerintah untuk tetap memperhatikan daya beli masyarakat pasca kenaikan harga BBM tersebut.







