News

Satpol PP Padang Sisir Tempat Hiburan dan Sita Miras

12
×

Satpol PP Padang Sisir Tempat Hiburan dan Sita Miras

Sebarkan artikel ini
satpol-pp-padang-tindak-tegas-pelanggar-jam-operasional-dan-miras
Satpol PP Padang Tindak Tegas Pelanggar Jam Operasional dan Miras

Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menyisir sejumlah titik strategis pada Rabu (22/7/2026) dini hari.

Operasi ini menjadi manifestasi nyata dari penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2025 terkait ketertiban umum.

Para petugas menyasar kafe dan warung guna memastikan setiap operasional bisnis mematuhi regulasi serta perizinan yang berlaku.

Satu warung kedapatan menjual minuman beralkohol secara ilegal di tengah berlangsungnya razia tersebut.

Petugas langsung menyita sejumlah botol minuman keras dan perangkat pengeras suara sebagai barang bukti di lokasi kejadian.

Selain menindak pelanggaran usaha, aparat juga memeriksa kartu identitas setiap pengunjung yang berada di tempat.

Sejumlah orang yang tidak mampu menunjukkan identitas diri terpaksa dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk pendataan.

Beberapa perempuan yang terjaring kemudian diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk penanganan lebih lanjut sesuai aturan hukum.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya edukasi sekaligus menciptakan ketenangan di lingkungan warga.

Menurut Chandra, kehadiran petugas di lapangan mencerminkan tanggung jawab pemerintah dalam memastikan ketaatan tanpa selalu mengandalkan sanksi.

Pihaknya berkomitmen untuk tetap menerapkan pendekatan yang persuasif dan humanis dalam setiap tindakan di lapangan.

Kendati demikian, Chandra menegaskan tidak ada toleransi bagi pelanggar Perda yang mengganggu ketenteraman kota.

“Kami mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga ketenteraman demi kenyamanan bersama,” tegasnya.