Ekonomi

Pemerintah Berikan Insentif Pajak dan Fasilitas Khusus di Kawasan PFII

19
×

Pemerintah Berikan Insentif Pajak dan Fasilitas Khusus di Kawasan PFII

Sebarkan artikel ini
Gedung perkantoran modern di Jakarta yang menjadi fokus pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia
Pemerintah menyiapkan insentif pajak untuk menarik investor global ke Pusat Finansial Internasional Indonesia.

JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi menyiapkan kerangka insentif perpajakan yang komprehensif guna mengakselerasi pembangunan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Langkah strategis ini bertujuan menarik minat investor global, lembaga keuangan internasional, tenaga ahli asing, hingga pengelola kekayaan keluarga atau family office untuk menanamkan modal di dalam negeri.

Berdasarkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII, berbagai fasilitas fiskal telah disiapkan untuk menciptakan iklim investasi yang kompetitif. Insentif tersebut mencakup pembebasan serta pengurangan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), hingga fasilitas kepabeanan.

Salah satu daya tarik utama dalam regulasi ini adalah pemberian fasilitas PPh hingga 50 tahun bagi pelaku usaha sektor inti di PFII. Ketentuan ini berlaku bagi subjek pajak luar negeri yang bergerak di bidang keuangan dan investasi di kawasan tersebut.

Pelaku usaha di sektor penunjang keuangan serta Lembaga Pengelola (LP) PFII juga akan mendapatkan fasilitas serupa, namun dengan durasi waktu yang lebih singkat. Kebijakan ini diharapkan mampu menjadikan PFII sebagai hub keuangan yang diperhitungkan di kancah global.

Terdapat sepuluh poin utama dalam skema insentif perpajakan yang ditawarkan pemerintah. Pertama, penghasilan dari luar negeri bagi pelaku usaha dan tenaga ahli asing di PFII akan dibebaskan dari PPh.

Kedua, pemerintah memberikan diskon PPh badan sebesar 100% bagi perusahaan di sektor keuangan, sektor penunjang, maupun sektor lainnya. Fasilitas ini juga berlaku bagi operasional LP PFII dan LPJK PFII.

Ketiga, tarif PPh final sebesar 0% akan dikenakan bagi tenaga ahli sektor keuangan dan hakim ad hoc asing yang bertugas di Pengadilan PFII. Keempat, warga negara asing yang terdaftar pada family office di PFII dan memegang golden visa dapat dikecualikan dari status subjek pajak dalam negeri.

Kelima, pemerintah menetapkan kebijakan PPN tidak dipungut untuk penyerahan barang dan jasa strategis di kawasan PFII. Barang strategis yang dimaksud mencakup material untuk pembangunan rumah, apartemen, perkantoran, hingga pusat perbelanjaan.

Keenam, jasa konstruksi infrastruktur seperti jalan, jembatan, rumah sakit, dan jaringan telekomunikasi juga dibebaskan dari PPN. Ketujuh, hunian mewah bagi pihak yang berkegiatan di PFII akan dibebaskan dari pengenaan PPnBM.

Kedelapan, pemerintah memberikan fasilitas bebas bea masuk atas impor barang yang digunakan untuk pengembangan kawasan. Kesembilan, tidak diberlakukannya pajak warisan bagi aset yang terdaftar di family office dengan pewaris warga negara asing.

Terakhir, hibah modal awal untuk LP PFII akan dikenakan PPh final sebesar 0%. Kendati memberikan kemudahan, pemerintah tetap mewajibkan seluruh penerima fasilitas untuk mematuhi kewajiban administrasi perpajakan yang berlaku.

Setiap entitas wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) secara rutin. Apabila ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian syarat, pemerintah berwenang mencabut fasilitas tersebut.

Pihak yang melanggar wajib melunasi seluruh pajak yang sebelumnya dibebaskan beserta sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga kepatuhan sekaligus menjamin akuntabilitas pengelolaan kawasan PFII.