Dharmasraya – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menginstruksikan seluruh lapisan masyarakat dan sektor swasta untuk mengibarkan bendera Merah Putih sepanjang Agustus 2026 dalam rangka menyemarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Aturan pemasangan bendera serta berbagai atribut seperti umbul-umbul di lingkungan instansi, sekolah, hingga pemukiman warga berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.
Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menegaskan bahwa gerakan ini bertujuan untuk memupuk semangat nasionalisme serta mempererat persatuan bangsa.
“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengibarkan bendera Merah Putih serta memasang spanduk dan umbul-umbul,” ajak Annisa pada Kamis (29/7/2026).
Pihak pemerintah daerah juga akan menggelar aksi pembagian bendera secara resmi kepada warga pada periode 1 hingga 14 Agustus 2026.
Demi menjamin keberhasilan program tersebut, pemerintah daerah menggandeng berbagai pihak mulai dari OPD, camat, wali nagari, instansi vertikal, hingga kalangan perbankan.
Para kepala OPD, camat, dan wali nagari diwajibkan menyalurkan sedikitnya 15 lembar bendera berukuran 60 x 90 sentimeter kepada masyarakat.
Setiap rangkaian kegiatan wajib didokumentasikan dan disebarluaskan melalui kanal informasi resmi milik pemerintah.
Seluruh laporan pelaksanaan program harus diserahkan kepada Bupati melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik paling lambat 14 Agustus 2026.
Melalui inisiatif ini, Pemkab Dharmasraya ingin menghadirkan suasana peringatan hari kemerdekaan yang lebih tertib, meriah, dan memiliki makna mendalam bagi masyarakat.






