Jakarta – Profesi advokat kembali menjadi sorotan. Ketua Dewan Pakar Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL), Prof. Dr.Abdul Latif, menilai perlu adanya pembenahan menyeluruh untuk memulihkan martabat profesi ini.
Menurutnya, pembenahan harus dilakukan dari hulu hingga hilir.
Hal ini mencakup kurikulum Pendidikan Profesi Advokat (PPA) dan sistem pengawasan etik yang independen.
Prof. Latif menekankan pentingnya pendekatan simbiotik antara pendidikan dan pengawasan.
Kurikulum PPA dan pembentukan Dewan Pengawas Advokat Independen harus dirancang serius untuk menjawab tantangan zaman.
Sistem magang klinis yang ketat juga menjadi perhatian. Calon advokat harus dibimbing mentor berintegritas dan proses magang diawasi secara substantif.
Pembentukan Dewan Pengawas Advokat Independen dinilai sebagai solusi mendesak di tengah fragmentasi organisasi advokat.
Dewan ini diharapkan dapat mengawasi lintas organisasi dan mencegah advokat bermasalah berpindah organisasi untuk menghindari sanksi etik.
dewan tersebut sebaiknya diisi kombinasi advokat senior, akademisi hukum, dan tokoh masyarakat untuk menjaga objektivitas.
Dewan ini bahkan dapat memberikan verifikasi etik sebelum tindakan pro-justitia terhadap advokat,sebagai perlindungan profesi dari potensi kriminalisasi.
Prof. Latif menegaskan kedudukan advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri, sejajar dengan polisi, jaksa, dan hakim.
Namun, fragmentasi organisasi memicu standar ganda dalam rekrutmen, ujian, dan penegakan kode etik. Tekanan industri jasa hukum yang kompetitif juga mendorong komersialisasi.
Akar persoalan degradasi martabat profesi adalah kurangnya internalisasi filsafat hukum dan etika sejak pendidikan.Citra advokat di mata publik kerap tereduksi menjadi “makelar kasus”.
Transformasi paradigma advokat sebagai officium nobile adalah kebutuhan filosofis dan sosiologis dalam sistem hukum Indonesia.
Kurikulum pendidikan menjadi solusi jangka panjang,sementara Dewan pengawas Advokat Independen menjadi solusi mendesak.
Prof. Latif mengkritisi PPA yang tidak boleh lagi sekadar menjadi “kursus kilat”. Kurikulum harus fokus pada internalisasi filsafat hukum dan etika profesi melalui studi kasus dilema etik nyata.
Kurikulum juga wajib memuat literasi teknologi dan globalisasi,termasuk hukum siber,transaksi lintas batas,dan kecerdasan buatan. Advokat masa depan harus mampu bersaing secara internasional tanpa kehilangan integritas moral.







