JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perbankan memasukkan poin dukungan kredit terhadap program prioritas pemerintah dalam revisi peraturan Rencana Bisnis Bank (RBB). Kebijakan ini bertujuan agar sektor perbankan lebih optimal dalam mengidentifikasi peluang penyaluran kredit yang dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa langkah ini diambil guna memperkuat kualitas perencanaan bisnis bank agar lebih komprehensif dan berorientasi ke depan. Dengan adanya poin tersebut, potensi penyaluran kredit ke sektor-sektor strategis dapat terpetakan dengan lebih terstruktur.
“Tujuannya agar perencanaan bank bersifat *forward looking* dalam mengidentifikasi peluang intermediasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujar Dian, Jumat (17/4/2026).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 13 huruf h pada Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai RBB. OJK telah membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait rancangan regulasi ini hingga 17 April 2026.
Dian menegaskan bahwa aturan ini tidak bersifat memaksa dan tidak menetapkan kuota khusus bagi perbankan. Keputusan untuk menyalurkan kredit tetap menjadi kewenangan penuh bank berdasarkan *business judgment*, profil risiko (*risk appetite*), serta kemampuan bayar debitur.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut penyesuaian aturan RBB ini dirancang untuk mendukung program prioritas pemerintah, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG), pembangunan tiga juta rumah, serta pengembangan koperasi desa (Kopdes).
Menanggapi kebijakan tersebut, *Chief Economist* Permata Bank, Josua Pardede, mengingatkan pentingnya pengawasan agar implementasi aturan ini tidak menjadi tekanan administratif bagi bank. Ia menekankan perlunya kehati-hatian dalam menyalurkan kredit ke program pemerintah yang masih baru, terutama jika profil risiko dan kualitas debiturnya belum terpetakan dengan matang.
“Jangan sampai pengaturan ini berubah menjadi tekanan administratif yang mengalahkan penilaian kelayakan kredit di level bank,” kata Josua.
Josua menambahkan, meski bantalan modal perbankan saat ini masih kuat sehingga meminimalisir risiko sistemik, kebijakan ini tetap berpotensi meningkatkan rasio kredit bermasalah (*Non-Performing Loan*) secara bertahap. Hal ini terutama berlaku jika penyaluran kredit dipaksakan ke proyek yang masih dalam tahap awal atau sangat bergantung pada fiskal negara, khususnya pada segmen UMKM dan kredit konsumsi yang memiliki risiko bawaan cukup tinggi.







