MAGELANG – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, seperti Pertamax Turbo, merupakan langkah penyesuaian yang mengikuti mekanisme pasar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kebijakan ini diambil karena pemerintah hanya membatasi harga untuk BBM bersubsidi. Sementara itu, BBM untuk kebutuhan industri dan kalangan mampu secara ekonomi harus mengikuti fluktuasi harga pasar global.
“Sesuai Peraturan Menteri ESDM Tahun 2022, BBM dengan nilai oktan tinggi atau RON 98 seperti Pertamax Turbo memang tidak termasuk dalam kategori subsidi,” ujar Bahlil usai menjadi narasumber pada Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Sabtu (18/4/2026).
Berdasarkan penyesuaian terbaru, harga Pertamax Turbo naik dari Rp13.100 menjadi Rp19.400 per liter. Selain itu, harga Dexlite melonjak dari Rp14.200 menjadi Rp23.600 per liter, dan Pertamina Dex naik dari Rp14.500 menjadi Rp23.900 per liter.
Bahlil menjelaskan bahwa jenis BBM nonsubsidi ini umumnya dikonsumsi oleh kelompok masyarakat mampu. Selain Pertamax Turbo, bahan bakar jenis solar dengan *cetane number* (CN) 51 juga masuk dalam kategori non-subsidi yang ditujukan bagi sektor industri serta pengguna dengan kemampuan ekonomi tinggi.
Selain membahas kebijakan harga BBM, Bahlil juga menyinggung perihal eksplorasi minyak dan gas (migas). Ia memastikan seluruh proses eksplorasi tetap mengikuti mekanisme yang berlaku, mulai dari tender wilayah kerja (blok migas) hingga tahap pengecekan potensi sumber daya.
Pemerintah menjamin seluruh proses tersebut dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku demi menjaga keberlanjutan sektor energi nasional di masa depan.







