Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi seperti Pertamax Turbo dan Diesel BP mengikuti mekanisme pasar global serta sesuai regulasi yang berlaku.
Ia menegaskan, pengaturan harga hanya berlaku untuk BBM bersubsidi. Sementara BBM untuk kebutuhan industri dan kalangan mampu menyesuaikan harga pasar.
Bahlil menyampaikan hal itu usai menjadi narasumber pada Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah di Akmil, magelang, Sabtu, 18 April 2026.
Dia menuturkan,sesuai Peraturan Menteri ESDM tahun 2022,BBM dengan nilai oktan tinggi seperti RON 98 atau Pertamax Turbo tidak termasuk kategori subsidi.
Menurut dia, jenis BBM tersebut umumnya digunakan konsumen dari kalangan mampu, sehingga pergerakan harganya mengikuti dinamika pasar global. Selain Pertamax Turbo, bahan bakar jenis solar dengan cetane number (CN) 51 juga dikategorikan sebagai BBM nonsubsidi yang diperuntukkan bagi sektor industri dan pengguna dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi.
Ia juga menuturkan,terkait potensi eksplorasi migas,prosesnya tetap mengikuti mekanisme yang berlaku. Kegiatan eksplorasi diawali melalui proses tender wilayah kerja atau blok migas.
Setelah perusahaan memenangkan tender, barulah dapat melanjutkan ke tahap eksplorasi untuk mengetahui potensi sumber daya yang tersedia. Pemerintah memastikan seluruh proses tersebut dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi guna menjaga keberlanjutan sektor energi nasional.







