Jakarta – Badan Legislasi DPR RI memasang target ambisius pada Masa Sidang V Tahun Sidang 2025-2026: empat rancangan undang-undang yang sedang dibahas diupayakan selesai dalam periode ini.Ketua Baleg DPR RI Bob hasan mengatakan,sejumlah draf sudah menunjukkan kemajuan signifikan sehingga perlu segera diputuskan mana yang dikebut lebih dulu.
Bob menyampaikan hal itu saat memimpin Rapat Pleno Penyusunan Jadwal Acara Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen,Senayan,Jakarta,Selasa (12/5/2026). Dalam rapat tersebut, ia meminta persetujuan pimpinan dan anggota atas agenda kerja yang telah disiapkan untuk masa sidang berjalan.
“Setelah kita diskusikan bersama-sama, dan kita ambil kesepakatan, maka disepakati jadwal acara-acara badan legislasi masa sidang V tahun 2025-2026, apakah dapat disetujui?” kata Bob.
Ia menegaskan, seluruh RUU yang sedang dibahas tetap penting. Namun, Baleg harus menentukan mana yang paling mendesak agar pembahasan berjalan efektif dan tidak kehilangan momentum.
“Semua prioritas, ada yang genting dan ada yang penting,” ujarnya.Menurut Bob, ketelitian dibutuhkan agar penyelesaian tiap rancangan undang-undang bisa bergerak sesuai kebutuhan dan urutan yang tepat.
Dari empat RUU yang diprioritaskan, RUU Satu Data Indonesia disebut paling dekat untuk dirampungkan. Bob menyebut pembahasan aturan itu sudah mencapai sekitar 50 pasal dari total 130 pasal dalam draf. Adapun RUU Pemerintahan Aceh tinggal menyisakan dua hingga tiga pasal.
Sementara itu,RUU Masyarakat Adat ditargetkan selesai pada akhir Mei. Bob juga memastikan RUU Komoditas strategis masuk daftar utama pembahasan yang akan dikebut penyelesaiannya pada masa sidang ini.
Di luar agenda penyusunan aturan baru, bob menyoroti tugas Baleg dalam melakukan pemantauan dan peninjauan pelaksanaan undang-undang.Ia menilai, persoalan kerugian negara perlu dicermati lebih dalam karena memiliki perbedaan mendasar dengan kerugian perusahaan dalam perspektif hukum.
Menurut dia, pembahasan isu tersebut memerlukan pandangan para ahli dari berbagai bidang, mulai dari hukum pidana hingga akuntansi. Bob juga merujuk Pasal 10 Ayat 1 Undang-Undang tentang Badan Pemeriksa keuangan yang memberi kewenangan kepada BPK untuk menetapkan kerugian negara melalui audit investigatif.
“Itu yang menjadi pemantauan kita ke depan nanti,” kata Bob. Ia menilai audit investigatif tidak bisa diperlakukan seperti audit biasa karena membutuhkan penelusuran yang lebih detail untuk memastikan adanya perubahan yang menyebabkan kerugian negara.







