Padang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat memperkuat barisan pengawas pajak daerah dengan menggelar pelatihan bagi 25 pemeriksa pajak daerah dan 18 jurusita pajak daerah di Padang. Program ini disiapkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pelatihan tersebut berlangsung selama sepekan,4-8 Mei 2026,melalui kerja sama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Balai Diklat Keuangan Medan. Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk menyiapkan aparatur yang lebih cakap dalam menjalankan tugas pemeriksaan.
Kepala Bapenda Sumbar Al Amin mengatakan, pemeriksa pajak memegang peran sentral dalam sistem pengawasan pajak daerah. ia menegaskan, pemeriksaan bukan alat untuk menekan wajib pajak, melainkan mekanisme wajar dalam sistem self-assessment. “pemeriksaan pajak merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang wajar dalam sistem self-assessment, bukan bentuk intimidasi, melainkan upaya mendorong kepatuhan wajib pajak,” ujarnya, senin (4/5/2026).
Menurut Al Amin, penguatan kompetensi aparatur ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Regulasi itu menekankan pentingnya peningkatan kapasitas ASN sesuai tugas dan fungsi jabatan yang diemban.
Selama pelatihan,peserta dibekali materi tentang hukum perpajakan daerah,metode dan teknik pemeriksaan,tata cara pelaksanaan pemeriksaan,hingga penyusunan kertas kerja dan laporan hasil pemeriksaan. seluruh rangkaian dirancang agar aparatur mampu bekerja lebih profesional dan sesuai ketentuan.
Peserta kegiatan berasal dari Bapenda Provinsi Sumatera Barat, UPTD pengelolaan Pendapatan, serta perwakilan Bapenda kabupaten dan kota se-Sumatera Barat.Bapenda berharap penguatan kapasitas ini membuat kualitas pemeriksaan pajak daerah semakin baik dan berdampak langsung pada optimalisasi PAD.







