JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan saham PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI) ke dalam kategori saham dengan kepemilikan terkonsentrasi tinggi (*high shareholding concentration*). Status ini diberikan setelah otoritas bursa melakukan evaluasi terhadap struktur kepemilikan saham perusahaan.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian S. Manullang, mengungkapkan bahwa berdasarkan data per 25 Mei 2026, sebanyak 94,10% total saham TCPI dikuasai oleh kelompok pemegang saham tertentu. Metodologi penetapan ini mencakup baik struktur kepemilikan berbentuk warkat maupun tanpa warkat.
Meski demikian, BEI menegaskan bahwa pengumuman tersebut tidak mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan maupun ketentuan pasar modal yang berlaku. Langkah ini murni merupakan bagian dari transparansi informasi di pasar modal.
Sebagai informasi, komposisi pemegang saham TCPI saat ini terdiri dari PT Sari Nusantara Gemilang dengan porsi kepemilikan 55%, PT Karya Permata Insani sebesar 25%, dan masyarakat sebesar 20%, di mana masing-masing pihak dari masyarakat memegang kurang dari 5% saham.
PT Transcoal Pacific Tbk sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di sektor pelayaran dan logistik maritim terpadu. Perusahaan yang melantai di bursa sejak 6 Juli 2018 ini fokus menyediakan jasa transportasi laut untuk komoditas curah, seperti batu bara, nikel, CPO, dan solar industri bagi sektor pertambangan serta energi.







