JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah tegas dengan melakukan penghapusan pencatatan saham (*delisting*) terhadap 18 emiten sekaligus. Kebijakan ini merupakan bentuk penegakan standar kualitas pasar modal yang tertuang dalam pengumuman Bursa Nomor Peng-DEL-00001/BEI.PP1/04-2026 yang dirilis pada Jumat (10/4/2026).
Langkah tersebut diambil merujuk pada Peraturan Bursa Nomor I-N tentang pembatalan pencatatan saham. Terdapat dua kondisi utama yang menjadi dasar keputusan ini, yakni adanya peristiwa signifikan yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha emiten tanpa indikasi pemulihan, serta saham emiten yang telah mengalami suspensi di seluruh pasar selama minimal 24 bulan.
BEI membagi 18 emiten tersebut ke dalam dua kategori. Kategori pertama mencakup 7 emiten yang dinyatakan pailit, di antaranya PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL), PT Cowell Development Tbk. (COWL), dan PT Mitra Pemuda Tbk. (MTRA).
Kategori kedua terdiri dari 11 emiten yang sahamnya telah disuspensi selama lebih dari 50 bulan. Beberapa di antaranya meliputi PT Sugih Energy Tbk. (SUGI), PT Eureka Prima Jakarta Tbk. (LCGP), dan PT Jaya Bersama Indo Tbk. (DUCK).
“Bursa memutuskan penghapusan pencatatan efek kepada perusahaan tercatat tersebut efektif pada 10 November 2026,” tulis pengumuman BEI, dikutip Sabtu (11/4/2026).
Pihak bursa secara tegas mengimbau agar seluruh emiten yang didepak wajib melakukan pembelian kembali (*buyback*) atas saham yang beredar di publik. Emiten diwajibkan menyampaikan keterbukaan informasi mengenai rencana *buyback* paling lambat pada 10 Mei 2026.
Masa pelaksanaan *buyback* ditetapkan berlangsung selama enam bulan, terhitung mulai 11 Mei hingga 9 November 2026. Meski status *delisting* akan berlaku efektif keesokan harinya, BEI menekankan bahwa perusahaan tetap wajib menyelesaikan seluruh kewajiban keuangan maupun administratif kepada bursa hingga tanggal efektif tersebut.
Daftar 18 Emiten yang Mengalami Delisting:
Status Pailit:
1. COWL (Cowell Development)
2. MTRA (Mitra Pemuda)
3. SRIL (Sri Rejeki Isman)
4. TOYS (Sunindo Adipersada)
5. SBAT (Sejahtera Bintang Abadi Textile)
6. TDPM (Tianrong Chemicals Industry)
7. TELE (Omni Inovasi Indonesia)
Suspensi Lebih dari 50 Bulan:
1. LCGP (Eureka Prima Jakarta)
2. SUGI (Sugih Energy)
3. MABA (Marga Abhinaya Abadi)
4. LMAS (Limas Indonesia Makmur)
5. SKYB (Northcliff Citranusa Indonesia)
6. ENVY (Envy Technologies Indonesia)
7. GOLL (Golden Plantation)
8. PLAS (Polaris Investama)
9. TRIL (Triwira Insanlestari)
10. UNIT (Nusantara Inti Corpora)
11. DUCK (Jaya Bersama Indo)
*Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Penulis tidak bertanggung jawab atas kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.*







