JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memutuskan untuk menghapus pencatatan saham (*delisting*) terhadap 18 emiten sepanjang tahun 2026. Langkah tegas ini diambil karena perusahaan-perusahaan tersebut dinilai tidak lagi memenuhi syarat untuk melantai di bursa.
Keputusan *delisting* tersebut tertuang dalam tiga pengumuman resmi BEI bernomor Peng-DEL-00001/BEI.PP1/04-2026, Peng-DEL-00002/BEI.PP2/04-2026, dan Peng-DEL-00001/BEI.PP3/04-2026 yang diterbitkan pada 10 April 2026. Seluruh penghapusan pencatatan ini akan berlaku efektif mulai 10 November 2026.
BEI membagi ke-18 emiten tersebut ke dalam dua kategori utama. Pertama, perusahaan yang dinyatakan pailit, yakni PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM), dan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE).
Kedua, perusahaan yang telah mengalami suspensi perdagangan efek selama lebih dari 50 bulan. Daftar emiten tersebut meliputi PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS), PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB), PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Polaris Investama Tbk (PLAS), PT Triwira Insanlestasi Tbk (TRIL), PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT), dan PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK).
Menyikapi keputusan ini, BEI mewajibkan para emiten terkait untuk melakukan pembelian kembali saham (*buyback*) dari publik. Proses *buyback* dijadwalkan berlangsung pada 11 Mei hingga 9 November 2026, sesuai dengan Peraturan Bursa No. I-N.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan yang cukup bagi emiten untuk memperbaiki fundamental perusahaan sebelum akhirnya diputuskan untuk *delisting*.
“Peraturannya menyebutkan masa perbaikan 24 bulan, namun kami sudah memberikan kesempatan lebih dari itu. Ini adalah perusahaan-perusahaan yang sudah tercatat dalam waktu yang sangat lama,” ujar Nyoman di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Selain masalah fundamental, Nyoman menjelaskan bahwa *delisting* terhadap emiten yang pailit merupakan langkah krusial untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para investor di pasar modal.







