Tutup
Regulasi

BEI Umumkan 18 Emiten yang Akan Delisting Tahun Ini

134
×

BEI Umumkan 18 Emiten yang Akan Delisting Tahun Ini

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memutuskan untuk menghapus pencatatan saham (*delisting*) terhadap 18 emiten sepanjang tahun 2026. Langkah tegas ini diambil karena perusahaan-perusahaan tersebut dinilai tidak lagi memenuhi syarat untuk melantai di bursa.

Keputusan *delisting* tersebut tertuang dalam tiga pengumuman resmi BEI bernomor Peng-DEL-00001/BEI.PP1/04-2026, Peng-DEL-00002/BEI.PP2/04-2026, dan Peng-DEL-00001/BEI.PP3/04-2026 yang diterbitkan pada 10 April 2026. Seluruh penghapusan pencatatan ini akan berlaku efektif mulai 10 November 2026.

BEI membagi ke-18 emiten tersebut ke dalam dua kategori utama. Pertama, perusahaan yang dinyatakan pailit, yakni PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM), dan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE).

Kedua, perusahaan yang telah mengalami suspensi perdagangan efek selama lebih dari 50 bulan. Daftar emiten tersebut meliputi PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS), PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB), PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Polaris Investama Tbk (PLAS), PT Triwira Insanlestasi Tbk (TRIL), PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT), dan PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK).

Menyikapi keputusan ini, BEI mewajibkan para emiten terkait untuk melakukan pembelian kembali saham (*buyback*) dari publik. Proses *buyback* dijadwalkan berlangsung pada 11 Mei hingga 9 November 2026, sesuai dengan Peraturan Bursa No. I-N.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan yang cukup bagi emiten untuk memperbaiki fundamental perusahaan sebelum akhirnya diputuskan untuk *delisting*.

“Peraturannya menyebutkan masa perbaikan 24 bulan, namun kami sudah memberikan kesempatan lebih dari itu. Ini adalah perusahaan-perusahaan yang sudah tercatat dalam waktu yang sangat lama,” ujar Nyoman di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Selain masalah fundamental, Nyoman menjelaskan bahwa *delisting* terhadap emiten yang pailit merupakan langkah krusial untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para investor di pasar modal.

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. Di tengah meningkatnya volatilitas pasar keuangan, sejumlah emiten dengan arus kas kuat semakin agresif melakukan aksi korporasi berupa pembelian kembali atau buyback saham. Langkah ini dinilai menjadi salah satu strategi untuk menjaga stabilitas harga saham sekaligus mencerminkan keyakinan manajemen terhadap fundamental perusahaan. Deretan Emiten Lakukan Buyback Saham Terbaru, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP)…

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. Jangan lewatkan dividen saham bernilai jumbo dari anak usaha Astra. Yield dividen saham ini mencapai 12% lebih. Anak usaha Astra yang akan bayar dividen jumbo ini adalah PT Astra Graphia Tbk (ASGR). Pembayaran dividen ini diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2025. Adapun RUPST PT Astragraphia digelar di Catur Dharma Hall, Menara Astra, Jakarta, Rabu (15/4/2026). Besaran dividen saham ASGR sebanyak…

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) akhirnya terkoreksi setelah mencatat penguatan selama lima hari berturut-turut. Meski sempat dibuka di zona hijau, tekanan jual membuat IHSG berbalik arah dan ditutup melemah pada akhir perdagangan Rabu (15/4/2026). Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui RTI, IHSG turun 0,68% atau terkoreksi 52,36 poin ke level 7.623,58. Baca Juga: Reli IHSG Terhenti SumbarSumbarbisnis.com Sell Asing…