Jakarta – Dewan Pers menggelar uji publik rancangan Peraturan Dewan Pers tentang dana jurnalisme, Senin (30/3/2026).
uji publik ini bertujuan memperkuat ekosistem pers nasional yang merdeka, profesional, dan berkelanjutan.
Acara berlangsung di Hall Dewan Pers,Jakarta Pusat.
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menekankan pentingnya pengelolaan dana oleh lembaga independen dan profesional.
SMSI menilai pengelolaan dana sebaiknya tidak dilakukan langsung oleh Dewan Pers.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menjelaskan penyusunan rancangan peraturan ini telah dimulai sejak 25 Juli 2025.
Prosesnya melalui serangkaian rapat dan diskusi kelompok terarah (FGD) dengan berbagai pihak terkait.
“Rancangan ini merupakan respons atas tantangan besar yang dihadapi industri media,terutama disrupsi digital dan tekanan ekonomi,” kata Komaruddin.
Uji publik ini melibatkan anggota Dewan Pers, tenaga ahli, akademisi, organisasi pers, serta tokoh pers nasional.
Tujuannya adalah menjaring masukan publik sebelum peraturan ditetapkan secara resmi.
sejumlah perwakilan perguruan tinggi turut hadir, termasuk Universitas Indonesia, Universitas Hasanuddin, dan Universitas Sumatera Utara.
Organisasi pers seperti AJI, PFI, IJTI, PWI, AMSI, JMSI, SMSI, dan lainnya juga berpartisipasi.
Tokoh pers nasional seperti Prof.Bagir Manan, Bambang Harymurti, dan Suryopratomo turut memberikan pandangan.
Rancangan Peraturan tentang Dana Jurnalisme disusun sebagai instrumen untuk menjamin keberlangsungan jurnalisme yang melayani kepentingan publik.
Dokumen tersebut menegaskan bahwa perubahan model bisnis media dan tekanan ekonomi telah mengancam eksistensi jurnalisme berkualitas.
Dana Jurnalisme direncanakan dihimpun dari berbagai sumber yang sah dan tidak mengikat.
Pengelolaannya akan mengedepankan prinsip independen, transparan, dan akuntabel.
Prinsip utama yang diusung meliputi independensi redaksional, transparansi keuangan, keadilan dalam distribusi dana, dan keberlanjutan ekosistem pers.
Mekanisme pengelolaan dana dirancang dengan sistem checks and balances untuk mencegah penyalahgunaan.
dana tersebut akan dimanfaatkan untuk peliputan investigasi, produksi karya jurnalistik berkualitas, perlindungan hukum wartawan, peningkatan kapasitas insan pers, inovasi bisnis media, serta advokasi terhadap kekerasan terhadap jurnalis.
Penerima manfaat mencakup wartawan individu, perusahaan pers, organisasi pers, hingga lembaga independen yang berkontribusi pada kemerdekaan pers.
Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, menyampaikan sikap organisasi yang menekankan pentingnya independensi dalam pengelolaan Dana Jurnalisme.
SMSI mengusulkan agar pengelolaan dana dilakukan oleh lembaga independen yang dibentuk oleh konstituen Dewan Pers,misalnya dalam bentuk yayasan atau badan hukum lain.
SMSI juga mengusulkan agar Dana Jurnalisme diarahkan untuk mendukung keberlangsungan bisnis perusahaan pers, khususnya media siber rintisan (startup).
Dewan Pers berharap uji publik ini dapat menghasilkan kebijakan yang legitimate, akuntabel, dan mampu menjawab tantangan industri media di era digital.







