Lubuk sikaping – DPRD Sumatera Barat gencar sosialisasikan Peraturan daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
Ketua Komisi II DPRD Sumbar, Khairuddin Simanjuntak, menggelar sosialisasi tersebut pada Jumat (13/3/2026) di Perak Cafe, Nagari Tanjung Beringin Utara.
Sosialisasi ini dihadiri berbagai elemen masyarakat dan pemerintahan.
Camat lubuk Sikaping, Danramil, Kapolsek, wali nagari, tokoh masyarakat, pemuda, dan insan pers turut hadir.
Dinas Pangan Provinsi Sumatera Barat menghadirkan Asmi Boy sebagai narasumber.
Asmi Boy memaparkan pentingnya cadangan pangan daerah sebagai langkah strategis pemerintah dalam menghadapi kondisi darurat.
Kondisi darurat yang dimaksud seperti bencana alam dan gagal panen.
“Pengelolaan cadangan pangan memerlukan dukungan masyarakat agar ketersediaan pangan tetap terjaga,” ujar Asmi Boy.
Khairuddin Simanjuntak menegaskan bahwa sosialisasi perda ini menjadi wadah dialog untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Masukan dari warga akan menjadi bahan pertimbangan dalam memperjuangkan kebijakan di tingkat provinsi.
Khairuddin juga mengajak wartawan untuk aktif menyampaikan informasi terkait kebijakan pemerintah daerah.
Ia berkomitmen mendukung peningkatan kapasitas wartawan dengan mengalokasikan pokok-pokok pikiran (Pokir) untuk kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) pada tahun 2027.
“Insya Allah tahun 2027 nanti kita akan alokasikan Pokir untuk kegiatan Bimtek wartawan,” kata Khairuddin.
“Ini penting agar wartawan semakin kuat dalam menjalankan tugasnya menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat,” tambahnya.
Khairuddin simanjuntak, yang juga seorang wartawan senior, telah menjadi anggota DPRD Sumatera Barat selama empat periode.
Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif dengan diskusi aktif dari para peserta terkait kondisi pangan di daerah.
Acara ditutup dengan buka puasa bersama, mempererat silaturahmi antara masyarakat, tokoh daerah, pemerintah, dan pers.







