Tutup
News

Hakim Menolak, Kejaksaan Lanjutkan Penyidikan Anggota DPRD Sumbar

231
×

Hakim Menolak, Kejaksaan Lanjutkan Penyidikan Anggota DPRD Sumbar

Sebarkan artikel ini
praperadilan-ditolak,-kejari-lanjutkam-proses-hukum-dan-tegas-terhadap-bsn
Praperadilan Ditolak, Kejari Lanjutkam Proses Hukum dan Tegas Terhadap BSN

Padang – Pengadilan Negeri Padang menolak permohonan praperadilan yang diajukan BSN, seorang anggota DPRD Sumatera barat.BSN merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja.

Hakim tunggal Alvin Ramadhani membacakan putusan tersebut pada Senin (2/2/2026).

Hakim Alvin menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Menurutnya, penetapan tersangka oleh penyidik terhadap BSN telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

“Praperadilan hanya berwenang menguji aspek formil tindakan penyidik, bukan memasuki pokok perkara,” tegas Hakim Alvin.Hakim menjelaskan, setelah mencermati alat bukti dan tahapan penyidikan, tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam proses penetapan tersangka.kasus dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp34 miliar, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sidang praperadilan dihadiri kuasa hukum BSN. Pihak pemohon mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka.

Sementara itu, pihak termohon menegaskan seluruh tahapan penyidikan telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum.

Dengan ditolaknya praperadilan ini, proses penyidikan terhadap anggota DPRD Sumatera Barat tersebut akan terus berlanjut.

Plt Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan negeri padang, Budi Sastera, menyatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan.”Alhamdulillah, seluruh dalil yang diajukan pemohon ditolak hakim. Putusan ini sejalan dengan keyakinan kami bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai hukum,” kata Budi.

Kejaksaan akan melanjutkan penyidikan, termasuk memeriksa tersangka yang dinilai tidak kooperatif.

Pihaknya juga menegaskan komitmen untuk mengambil langkah tegas terhadap tersangka berstatus DPO, Beni Saswin Nasrun.

“Kami mengimbau yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri dan kooperatif dalam proses hukum,” pungkas Budi.