jakarta – Pemerintah secara bertahap mengumumkan hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Proses pengumuman ini dilakukan oleh masing-masing instansi terkait.
Seleksi PPPK Tahap II tahun 2024 ini, menurut keterangan resmi, Selasa (17/6/2025), menetapkan beberapa kriteria pelamar. Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita tama menjelaskan bahwa selain kriteria umum, Panitia seleksi Nasional (Panselnas) juga menetapkan kriteria tambahan. “Pelamar yang sebelumnya dinyatakan TMS pada seleksi administrasi PPPK Tahap I; Pelamar PPPK Tahap I yang tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2024; dan Pelamar yang belum pernah melamar pada seleksi pengadaan ASN sebelumnya,” ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 863.993 peserta yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) administrasi telah mengikuti seleksi kompetensi berbasis CAT pada 16 Mei 2025.Materi seleksi kompetensi meliputi kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara.
Kriteria pelamar pada seleksi PPPK Tahap II tahun 2024 meliputi tenaga non-ASN aktif yang telah bekerja di instansi pemerintah secara terus-menerus selama minimal 2 tahun terakhir, serta lulusan pendidikan Profesi Guru (PPG), khususnya yang melamar formasi guru di instansi daerah.
Pemerintah melalui Panselnas juga melakukan optimalisasi formasi pada seleksi PPPK Tahap II dengan urutan prioritas pengisian formasi. Prioritas tersebut meliputi Pelamar Prioritas 1 Tahun 2021 (khususnya Guru dan Bidan D4 yang belum mendapatkan formasi), eks Honorer kategori 2 (THK2) yang memiliki kualifikasi sesuai dengan formasi kosong.
Selain itu, pegawai dengan kode R2 dan R3 yang jabatan dan kualifikasinya sesuai dengan formasi tersedia, non-ASN dengan pengalaman minimal 2 tahun, dan lulusan Prajabatan atau PPG juga menjadi prioritas dalam pengisian formasi. Proses pengumuman hasil seleksi PPPK ini dijadwalkan berlangsung mulai 16 Juni 2025 hingga 30 Juni 2025.







