Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa transaksi pembayaran virtual melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan e-Money seperti e-toll tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
“QRIS tidak dikenakan PPN. Sama seperti transaksi debit card,” ujar Airlangga di Tangerang, Banten, Minggu.
PPN 12 persen hanya akan dikenakan pada nilai barang, bukan pada sistem transaksinya. Hal ini berlaku juga untuk transaksi QRIS di negara lain yang telah mengadopsi sistem pembayaran tersebut.
“Kalau ke negara Asia lain yang pakai QRIS, juga tidak ada PPN,” kata Airlangga.
Selain itu, PPN juga tidak berlaku untuk penggunaan e-toll. “Transportasi itu tanpa PPN. Jadi e-toll juga tidak ada PPN,” tegas Airlangga.
Lebih lanjut, Airlangga menekankan bahwa kenaikan PPN hanya sebesar 1 persen, dari 11 menjadi 12 persen. Ia mengakui akan ada dampak terhadap inflasi, tetapi tidak terlalu besar dan berpengaruh pada perekonomian nasional.
“PPN naik itu 1 persen, dari 11 ke 12. Jadi pengaruh inflasi ada, tapi relatif tidak terlalu tinggi,” tuturnya.
Sebelumnya beredar isu transaksi uang elektronik akan dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. Namun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menyatakan bahwa pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak 1984.
PPN berlaku untuk biaya layanan atau komisi yang dibebankan kepada penyelenggara. Sementara nilai uang elektronik itu sendiri, termasuk saldo dan bonus point, tidak dikenakan PPN.