Tutup
NewsRegulasi

Heboh Soal QRIS, Airlangga Pastikan Tak Kena PPN

575
×

Heboh Soal QRIS, Airlangga Pastikan Tak Kena PPN

Sebarkan artikel ini

"QRIS tidak dikenakan PPN. Sama seperti transaksi debit card,"

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa transaksi pembayaran virtual melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan e-Money seperti e-toll tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

“QRIS tidak dikenakan PPN. Sama seperti transaksi debit card,” ujar Airlangga di Tangerang, Banten, Minggu.

PPN 12 persen hanya akan dikenakan pada nilai barang, bukan pada sistem transaksinya. Hal ini berlaku juga untuk transaksi QRIS di negara lain yang telah mengadopsi sistem pembayaran tersebut.

“Kalau ke negara Asia lain yang pakai QRIS, juga tidak ada PPN,” kata Airlangga.

Selain itu, PPN juga tidak berlaku untuk penggunaan e-toll. “Transportasi itu tanpa PPN. Jadi e-toll juga tidak ada PPN,” tegas Airlangga.

Lebih lanjut, Airlangga menekankan bahwa kenaikan PPN hanya sebesar 1 persen, dari 11 menjadi 12 persen. Ia mengakui akan ada dampak terhadap inflasi, tetapi tidak terlalu besar dan berpengaruh pada perekonomian nasional.

“PPN naik itu 1 persen, dari 11 ke 12. Jadi pengaruh inflasi ada, tapi relatif tidak terlalu tinggi,” tuturnya.

Sebelumnya beredar isu transaksi uang elektronik akan dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. Namun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menyatakan bahwa pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak 1984.

PPN berlaku untuk biaya layanan atau komisi yang dibebankan kepada penyelenggara. Sementara nilai uang elektronik itu sendiri, termasuk saldo dan bonus point, tidak dikenakan PPN.

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. Di tengah meningkatnya volatilitas pasar keuangan, sejumlah emiten dengan arus kas kuat semakin agresif melakukan aksi korporasi berupa pembelian kembali atau buyback saham. Langkah ini dinilai menjadi salah satu strategi untuk menjaga stabilitas harga saham sekaligus mencerminkan keyakinan manajemen terhadap fundamental perusahaan. Deretan Emiten Lakukan Buyback Saham Terbaru, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP)…

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. Jangan lewatkan dividen saham bernilai jumbo dari anak usaha Astra. Yield dividen saham ini mencapai 12% lebih. Anak usaha Astra yang akan bayar dividen jumbo ini adalah PT Astra Graphia Tbk (ASGR). Pembayaran dividen ini diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2025. Adapun RUPST PT Astragraphia digelar di Catur Dharma Hall, Menara Astra, Jakarta, Rabu (15/4/2026). Besaran dividen saham ASGR sebanyak…