Padang – Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar pada periode ini terdapat 5 kepala daerah yang pada Kamis 24 September 2020 resmi ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon.
Kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai pasangan calon tersebut wajib menyerahkan surat izin cuti kampanye, sesuai dengan ketentuan dari PKPU, hal tersebut juga disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar yakni Surya Efitrimen.
Berikut kelima kepala daerah yang maju di Pilgub Sumbar yakni, Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit, Bupati Agam Indra Catri, Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni, Wali Kota Padang Mahyeldi serta Wali Kota Pariaman Genius Umar.
“Seluruh pasangan calon, kalau dia adalah yang menjabat sebelumnya, jabat bupati, menjabat wakil gubernur, menjabat wali kota menyerahkan surat izin cuti kampanye” Surat izin cuti kepala daerah kata Surya Efitrimen akan berlangsung selama 71 hari, mulai dari tanggal 26 September sampai tanggal 5 Desember 2020 atau sejak surat izin cuti kampanye dikeluarkan.
Wakil Gubernur saat ini, Nasrul Abit yang maju di Pilgub Sumbar berpasangan dengan Indra Catri mengaku dirinya telah mengurus izin cuti kampanye di luar tanggungan negara ke Mendagri.
Terhitung sejak massa kampanye dimulai, yakni pada tanggal 26 September 2020, Nasrul Abit tidak akan lagi menikmati fasilitas sebagai wakil gubernur seperti mobil, rumah dan tunjangan.
“Sabtu pagi saya akan serahkan semua aset-aset yang saya pegang, mobil, rumah dinas dan lain-lain.Saya tinggal hanya gaji, yang lain tidak bisa lagi sesuai dengan aturan” pungkasnya.
Selain 5 kepala daerah yang maju di Pilgub Sumbar, juga ada Anggota DPR RI, Mulyadi Anggota DPR RI dari Partai Demokrat telah mengajukan surat pengunduran diri.
Sebelumnya mantan Kapolda Sumbar Fakhrizal lebih dulu menyerahkan surat pengunduran diri oleh jendral bintang dua itu sejak ia mendaftar sebagai calon kepala daerah, yang sebelumnya menjabat sebagai Analisis Kebijakan Utama Bidang Shabara Baharkam Mabes Polri.