SUMBARBISNIS – Himbauan untuk pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di pinggir pantai, Menparekraf Sandiaga Uno menegaskan pentingnya mematuhi aturan garis pantai. Kawasan pantai, sebagai area publik, membutuhkan pematuhan untuk memastikan kesinambungan kegiatan masyarakat.
Hal itu disampaikan Sandiaga dalam ‘The Weekly Brief With Sandi Uno’ di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin, 3 Juni 2024.
“Investor harus memperhatikan aturan garis pantai. Tidak ada yang namanya pantai pribadi,” tegas Menparekraf Sandiaga.
Menparekraf Sandiaga menjelaskan bahwa Perpres Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai mengatur tegas tentang kepemilikan dan pemanfaatan pantai. Pantai adalah tanah milik negara dan tidak boleh diprivatisasi.
“Kami akan terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan Pemda untuk memastikan akses publik terjaga, tanpa mengganggu ketertiban dan keamanan,” ungkap Menparekraf.
Kemenparekraf juga mengimbau stakeholders untuk menerapkan prinsip pariwisata berkualitas dan berkelanjutan. Ini termasuk pengelolaan bisnis pariwisata yang berkelanjutan, aspek sosio-ekonomi yang berkelanjutan, pelestarian budaya, serta keberlanjutan lingkungan yang terjaga dengan baik.
Respon ini merujuk pada perselisihan di Desa Soba Wawi, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat, pada 25 Mei 2024. Perselisihan itu muncul karena larangan dari pihak hotel terhadap wisatawan yang ingin berselancar.