Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendirikan Kantor Komunikasi Kepresidenan jelang masa purnabaktinya.
Lembaga ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk menyampaikan informasi yang jelas dan benar kepada masyarakat mengenai proses pemerintahan.
Kantor Komunikasi Kepresidenan memiliki tujuan strategis untuk mencegah disinformasi dengan menganalisis isu, mengelola strategi komunikasi, dan menyebarkan informasi terkait kebijakan dan program presiden.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024, fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan meliputi:
* Menganalisis isu dan informasi politik, kebijakan strategis, dan program prioritas presiden.
* Mengelola materi dan strategi komunikasi terkait kebijakan dan program presiden secara aktual dan strategis.
* Menyebarkan informasi dan media komunikasi terkait kebijakan strategis dan program presiden.
* Mengkoordinasikan dan mensinkronkan informasi strategis antar kementerian dan lembaga terhadap kebijakan dan program prioritas presiden.
* Melaksanakan administrasi Kantor Komunikasi Kepresidenan.
* Melaksanakan tugas lain yang diberikan langsung oleh presiden.
Kepala Komunikasi Presiden akan memimpin Kantor Komunikasi Kepresidenan, yang juga berperan sebagai Koordinator Juru Bicara Presiden.
Sumber Pendanaan
Kantor Komunikasi Kepresidenan didukung oleh sumber anggaran yang memadai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pendanaan akan ditempatkan pada anggaran kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2025, Presiden Jokowi mengalokasikan anggaran belanja sebesar Rp 3.613,1 triliun dan pendapatan negara sebesar Rp 2.996,9 triliun, termasuk penerimaan perpajakan sebesar Rp2.490,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp505,4 triliun.