Tutup
Regulasi

Jelang Batas Waktu, 12,6 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan

73
×

Jelang Batas Waktu, 12,6 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 12.639.279 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah masuk hingga 29 April 2026 pukul 24.00 WIB.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa mayoritas pelaporan didominasi oleh wajib pajak orang pribadi dengan periode tahun buku Januari–Desember.

“Berdasarkan jenis wajib pajak yang menyampaikan SPT, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi dengan tahun buku Januari–Desember,” ujar Inge dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/4/2026).

Secara rinci, wajib pajak orang pribadi karyawan menyumbang laporan sebanyak 10.508.502 SPT, sementara wajib pajak orang pribadi nonkaryawan mencapai 1.383.647 SPT.

Untuk kategori wajib pajak badan, terdapat 725.390 SPT yang dilaporkan dalam mata uang rupiah dan 1.000 SPT dalam dolar AS. Sektor migas mencatat pelaporan sebanyak 7 SPT dalam rupiah dan 111 SPT dalam dolar AS.

Selain itu, DJP menerima pelaporan dari wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang telah berjalan sejak 1 Agustus 2025. Data menunjukkan sebanyak 20.588 wajib pajak badan melaporkan dalam rupiah dan 34 wajib pajak badan melaporkan dalam dolar AS.

Di samping pelaporan SPT, DJP juga melaporkan progres aktivasi akun Coretax yang mencapai 18.837.611 akun per tanggal yang sama.

Wajib pajak orang pribadi menjadi yang terbanyak melakukan aktivasi dengan jumlah 17.662.350 akun. Sisanya diikuti oleh wajib pajak badan sebanyak 1.083.692 akun, instansi pemerintah sebanyak 91.340 akun, serta wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 229 akun.