Tutup
PendidikanTeknologi

Kemenag Lindungi Anak, Aturan Medsos Diterapkan Intensif

227
×

Kemenag Lindungi Anak, Aturan Medsos Diterapkan Intensif

Sebarkan artikel ini
nasaruddin-umar:-dunia-digital-adalah-rimba-tanpa-batas
Nasaruddin Umar: Dunia Digital adalah Rimba Tanpa Batas

Jakarta – kementerian Agama (Kemenag) menyatakan dukungan penuh terhadap peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkominfo) Nomor 9 Tahun 2026.

Aturan ini secara khusus mengatur penyelenggara sistem elektronik (PSE).

menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan, aturan turunan PP ini adalah upaya negara untuk melindungi generasi muda.

“Kita ingin memastikan bahwa pondasi agama dan etika tertanam kuat di lingkungan keluarga dan pendidikan sebelum mereka melangkah ke dunia digital,” ujar Nasaruddin di Jakarta, Kamis (19/3/2026).

Menurutnya, dunia digital adalah “rimba tanpa batas” yang menuntut kesiapan mental dan spiritual.

Larangan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026, kata dia, bukan pembatasan, melainkan penguatan jati diri dan akhlak.

Nasaruddin meminta seluruh madrasah dan lembaga pendidikan keagamaan untuk mengawal Permenkominfo No 9 Tahun 2026.

Ia juga meminta agar aturan ini dijadikan momentum untuk mengoptimalkan literasi dan karakter murid.

“Kepada para guru, kyai, dan orang tua mari dampingi anak-anak dengan kasih sayang. Siapkan mereka menjadi generasi yang tidak hanya cerdas tetapi juga berilmu,berakhlak,dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Pemerintah melalui Permenkominfo Nomor 9 Tahun 2026 mengatur PSE yang menghadirkan layanan jejaring dan media sosial sebagai PSE dengan profil risiko tinggi.

Beleid ini merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Dalam salinan Permenkominfo Nomor 9 Tahun 2026, dijelaskan bahwa PSE yang menawarkan layanan jejaring sosial otomatis masuk kategori layanan berisiko tinggi.

Layanan berisiko tinggi ini mencakup potensi anak berkontak dengan orang asing dan terpapar konten pornografi, kekerasan, hingga konten yang tidak sesuai usia.