Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghapus syarat salur dalam pencairan transfer ke daerah (TKD) 2026 sebesar Rp43,8 triliun untuk daerah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan dana tersebut dapat ditransfer langsung kepada pemerintah daerah tanpa harus menunggu mekanisme salur yang biasa diberlakukan.
“TKD 2025 sudah ditransfer semua, 2026 akan kita lakukan transfer tanpa syarat salur. Karena kita memahami teman-teman di pemerintah daerah membutuhkan gerak cepat,dana tersedia,dan jangan sampai terkendala hanya oleh administrasi penyaluran,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN Kita di Kemenkeu,Jakarta Pusat,Kamis (18/12).
Suahasil merinci total TKD yang dibebaskan dari syarat salur pada 2026 mencapai Rp43,8 triliun.
Berdasarkan realisasi APBN per 30 November 2025, negara telah membelanjakan Rp2.911,8 triliun atau 82,5 persen dari pagu anggaran Rp3.527,5 triliun tahun ini.
Transfer ke daerah yang sudah disalurkan mencapai Rp795,6 triliun atau 92,1 persen dari pagu 2025. Sisanya merupakan belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.116,2 triliun atau 79,5 persen dari pagu.
Penghapusan syarat salur ini sebenarnya sudah diumumkan Suahasil sebelumnya pada Selasa (16/12) usai rapat koordinasi Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah. Pemerintah berencana menyederhanakan dan mengotomatisasi syarat salur, setidaknya pada tahap tanggap darurat.
Kemenkeu juga sedang mengidentifikasi biaya perbaikan infrastruktur terdampak bencana dan menegaskan pembangunan kembali akan dibiayai dari APBN 2026. Suahasil menyebut anggaran akan dicari dari berbagai pos, termasuk Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan.
“Tentu akan kita diskusikan sesudah, meskipun masih dalam tahap tanggap darurat, tapi kita mulai mengidentifikasi infrastruktur apa saja yang perlu kita bangun,” tambah Suahasil.







