News

Kemnaker Sesuaikan Regulasi Ketenagakerjaan dengan Dinamika Bisnis Modern

39
×

Kemnaker Sesuaikan Regulasi Ketenagakerjaan dengan Dinamika Bisnis Modern

Sebarkan artikel ini
kemnaker-sesuaikan-regulasi-ketenagakerjaan-demi-menjawab-dinamika-dunia-kerja
Kemnaker Sesuaikan Regulasi Ketenagakerjaan Demi Menjawab Dinamika Dunia Kerja

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan sedang merancang ulang peta jalan regulasi nasional guna menjawab tantangan model bisnis modern dan pergeseran pola kerja saat ini.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan urgensi pembaruan kebijakan tersebut saat menghadiri Digital Transformation Indonesia Human Resources Conference & Expo, Kamis (6/8/2026).

Pemerintah menargetkan tiga area krusial dalam perbaikan aturan ini, yakni sistem alih daya, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), serta ekosistem ekonomi digital.

Cris menilai keseimbangan antara fleksibilitas bagi pelaku usaha dan perlindungan hak pekerja menjadi kunci utama dalam menjaga keharmonisan hubungan industrial.

Terkait PKWT, pemerintah melarang perusahaan menjadikannya sekadar cara untuk memangkas biaya tanpa mempertimbangkan batasan jangka waktu dan jenis pekerjaan yang sesuai.

Pengawasan di sektor alih daya pun akan diperketat guna memastikan standar perlindungan pekerja serta transparansi lingkup tanggung jawab yang lebih baik.

Selain itu, Cris menekankan perlunya regulasi khusus bagi ekonomi digital agar inovasi tetap berjalan seiring dengan jaminan proteksi bagi para pekerja platform.

Perubahan iklim regulasi ini menuntut para praktisi SDM untuk segera bertransformasi dari sekadar pengelola administratif menjadi mitra strategis perusahaan.

Manajemen SDM kini harus menempatkan kepatuhan hukum sebagai pilar utama guna beradaptasi dengan dinamika pasar sekaligus memitigasi berbagai risiko hukum.

Langkah adaptasi ini sangat krusial bagi perusahaan agar seluruh kebijakan internal tetap berjalan beriringan dengan koridor aturan yang berlaku.