PerbankanPolitik

Komisi II DPR Mendorong Regulasi Khusus Lindungi Perbankan Daerah

89
×

Komisi II DPR Mendorong Regulasi Khusus Lindungi Perbankan Daerah

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda saat memimpin Raker dan RDP bersama Mendagri, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, ASBANDA, serta direktur utama BPD se-Indonesia di Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: Mun/Sari
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda saat memimpin Raker dan RDP bersama Mendagri, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, ASBANDA, serta direktur utama BPD se-Indonesia di Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: Mun/Sari

Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mendesak pemerintah agar memberikan proteksi khusus kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) serta Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Perlindungan ini dinilai sangat krusial agar BPD tetap mampu menjalankan perannya sebagai motor penggerak ekonomi daerah di tengah tekanan regulasi perbankan yang semakin ketat.

Pernyataan tersebut disampaikan Rifqinizamy saat memimpin rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri, ASBANDA, serta jajaran pimpinan BPD se-Indonesia di Gedung Nusantara I, Senayan, Rabu (3/6/2026). Ia menyoroti posisi BPD yang sangat unik, yakni harus beroperasi di dua ekosistem sekaligus sebagai badan hukum BUMD sekaligus sebagai pelaku industri jasa keuangan.

Rifqinizamy menyoroti tantangan berat yang dihadapi BPD, terutama terkait kebijakan kenaikan modal inti minimum bagi bank umum dari Rp3 triliun menjadi Rp6 triliun. Menurutnya, jika aturan tersebut diberlakukan tanpa adanya perlindungan khusus, banyak BPD akan kesulitan memenuhi standar modal hanya dengan mengandalkan APBD.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa BPD memiliki mandat khusus sebagai akselerator pembangunan dan pengelola kas daerah yang membedakannya dari jenis BUMD lainnya. Karena perannya yang vital tersebut, keberlangsungan operasional BPD memerlukan perhatian serius dari pemerintah dalam regulasi yang tengah disusun.

Di tengah keterbatasan fiskal daerah, BPD diharapkan mampu menjadi penyedia skema pembiayaan alternatif melalui kontribusi dividen yang signifikan. Oleh sebab itu, ia berharap substansi perlindungan bagi BPD dapat segera diakomodasi dalam regulasi yang sedang dirancang.

“Saya berharap di dalam rancangan peraturan pemerintah dan ke depan di dalam Undang-Undang BUMD, proteksi kita terhadap bank daerah sebagai salah satu BUMD yang paling sehat di antara jenis-jenis BUMD yang lain itu bisa kita proteksi,” tegasnya.