Regulasi

Komisi Informasi Ungkap 85 Persen BUMN Belum Informatif

263
×

Komisi Informasi Ungkap 85 Persen BUMN Belum Informatif

Sebarkan artikel ini
Komisioner Komisi Informasi Pusat Cecep Suryadi. Foto : Istimewa

Jakarta – Komisi Informasi Publik (KIP) Pusat menyatakan, jika sekitar 85 persen Badan Usaha Milik Negara atau BUMN masih minim akan keterbukaan informasi kepada publik.

Komisioner KI Pusat Cecep Suryadi mengungkapkan, padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan jelas mengatur secara khusus mengenai keterbukaan informasi dalam tubuh BUMN.

Dikatakan Cecep, berdasarkan catatan KIP dan hasil monitoring pihaknya ke BUMN yang dirilis Desember 2019 lalu, terungkap hanya 1 persen BUMN yang berkategori informatif.

Kemudian, 1 persen menuju informatif, 7 persen cukup informatif, 6 persen kurang informatif, dan 85 persen tidak informatif.

“Paling banyak tidak informatif. Monitoring yang dilakukan oleh Komisi Informasi memperlihatkan ada sekitar 85 persen BUMN yang tidak informatif,” kata Cecep Suryadi di Jakarta, Jumat 17 Januari 2020 kemarin.

Baca Sumbar Bisnis lebih update via Google News, Klik Disini.