Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran dana Rp3 miliar dalam kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dana tersebut diduga digunakan untuk mengamankan penanganan perkara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik sedang menelusuri dugaan pemberian uang dari tersangka Satori (ST) kepada anggota DPR RI Fraksi NasDem, Rajiv. Imbalan ini diduga diberikan karena adanya janji untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi dana CSR BI-OJK.
“Materi ini masih didalami penyidik,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (31/12).
KPK telah memeriksa Rajiv di Mapolres Cirebon Kota, Jawa Barat, pada Kamis (30/10) lalu. Pemeriksaan dilakukan di Cirebon untuk efektivitas penyidikan, karena tim penyidik KPK tengah berada di wilayah tersebut untuk memeriksa saksi lainnya.
Meskipun demikian, Budi menegaskan bahwa Rajiv diperiksa sebagai pihak swasta. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali informasi terkait perkenalan Rajiv dengan para tersangka, serta pengetahuannya terkait program sosial di BI.
“Penyidik mendalami terkait perkenalan RAJ (Rajiv) dengan para tersangka dan pengetahuannya tentang program sosial di Bank Indonesia,” tegas Budi.
Jika dugaan aliran dana Rp3 miliar terbukti, hal ini akan menjadi fakta hukum baru dalam perkara ini. KPK pun membuka kemungkinan penerapan pasal yang lebih luas, termasuk suap atau perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa seluruh anggota DPR RI periode 2019–2024 berpotensi terseret dalam kasus ini. Siapa pun yang menerima aliran dana tersebut harus mempertanggungjawabkannya secara hukum.
“Semua anggota komisi XI yang menerima dana dari BI dan OJK harus mempertanggungjawabkan secara hukum seperti dua orang anggota komisi XI yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Tanak, Jumat (12/12).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka. Keduanya diduga menyalahgunakan dana CSR BI-OJK yang seharusnya diperuntukkan bagi program sosial.
Total dana gratifikasi yang diduga diterima keduanya mencapai Rp28,38 miliar. Heri Gunawan diduga menerima Rp15,8 miliar, sementara Satori menerima Rp12,52 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi.
Heri Gunawan diduga memanfaatkan dana CSR untuk pembangunan rumah, pengelolaan outlet minuman, hingga pembelian tanah dan kendaraan. Satori diduga menggunakan uang tersebut untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, serta pembelian kendaraan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. KPK juga menerapkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.







