SUMBARBISNIS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) terus mendalami dugaan kasus korupsi kredit macet di Bank Pelat Merah di wilayah tersebut. Kejari Muba, Roy Riady S.H, M.H menyatakan komitmennya untuk memberantas korupsi dan mengungkap kasus ini.
“Penyelidikan ini berawal adanya laporan kerugian diakibatkan kredit macet di Bank Pelat Merah 2023 di Kabupaten Muba. Adanya penyaluran kredit kepada kreditur, tetapi belakang bermasalah,” ujarnya dikutip dari Fajarsumsel.com
Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan informasi adanya penyaluran kredit kepada kreditur yang bermasalah. Ditemukan fakta bahwa sejumlah nasabah namanya dipakai untuk pengajuan kredit dan pencairan dana, tanpa sepengetahuan mereka.
“Patut diduga, kredit tersebut adalah fiktif. Dokumen nasabah itu, diajukan sebagai permohonan kredit dilakukan oknum pegawai Bank Pelat Merah berprofesi sebagai mantri. Kasus ini, masih terus didalami,” jelasnya
Hingga saat ini, 24 saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan terkait dugaan korupsi tersebut.
“20 nasabah telah diperiksa tim penyidik, berikut juga 4 pegawai Bank Pelat Merah. Masih terus kita dalami, sejauh ini guna pembuktiannya,” pungkasnya.