Tutup
News

KUHAP Baru Perkuat Pengawasan Advokat dalam Peradilan Pidana

78
×

KUHAP Baru Perkuat Pengawasan Advokat dalam Peradilan Pidana

Sebarkan artikel ini
peradi-profesional-dorong-kesetaraan-advokat-sebagai-aparat-penegak-hukum-indonesia
PERADI PROFESIONAL Dorong Kesetaraan Advokat sebagai Aparat Penegak Hukum Indonesia

Jakarta – Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah berlaku, dan pengawasan pelaksanaan kewenangan penegak hukum oleh advokat kini menjadi bagian jelas dalam kerangka sistem peradilan pidana Indonesia.

Kewenangan penegak hukum diatur secara rinci dalam KUHAP baru. Salah satu bentuk pengawasan itu dilakukan oleh advokat, yang dapat mendampingi pada setiap tahapan dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu, mulai dari penyelidikan hingga tahap-tahap selanjutnya.

Waketum PERADI PROFESIONAL Dr. Misyal B Achmad, SH., MH menjelaskan, perubahan mendasar dalam KUHAP terlihat jelas pada keberadaan advokat. Menurut dia, advokat kini dapat mendampingi seseorang yang belum berstatus tersangka, termasuk orang yang dipanggil untuk memberikan keterangan oleh penegak hukum.

“Jadi advokat tidak lagi duduk manis, melainkan dapat mengajukan keberatan kepada penyidik dan keberatannya tersebut harus dicatatkan dan dilampirkan di dalam berita acara pemeriksaan,” ujarnya.

Ia mengatakan, langkah itu bertujuan agar hakim dapat membacanya saat persidangan sebagai informasi penting, sehingga hakim bisa menilai secara objektif tahapan pemeriksaan yang dilakukan di kepolisian maupun kejaksaan.

Misyal juga menjelaskan, dalam KUHAP baru terdapat konsep panca wangsa Penegak Hukum, yakni lima pilar utama dalam sistem peradilan pidana terpadu. Konsep ini merupakan pengembangan dari Catur Wangsa yang terdiri atas polisi, jaksa, hakim, dan organ lapas, dengan advokat sebagai unsur kelima.

Dalam KUHAP baru, lanjutnya, advokat ditegaskan sebagai unsur kelima dalam peradilan pidana terpadu dan hadir sejak tahap awal dalam sistem peradilan pidana. Hal ini, kata dia, menggambarkan bagaimana keadilan dapat terwujud secara substantif, bukan hanya prosedural.

Ke depan, PERADI PROF berkomitmen agar advokat benar-benar menjadi pilar penegak hukum yang sejajar dengan polisi, jaksa, hakim, dan organ lapas. Karena itu, kelembagaan advokat harus diperkuat melalui revisi UU advokat dan peningkatan kualitas pendidikan advokat.

“Harus ada standardisasi dari kementerian pendidikan tinggi, sains dan teknologi serta perlu ada lembaga pengawas yang independen yang mengawasi profesi advokat secara ketat terkait etika profesi advokat,” tegasnya.

“PERADI PROF akan menjadi motor penggerak dalam mewujudkan kesetaraan aparat penegak hukum dalam kerangka sistem peradilan pidana dan profesionalisme advokat,” kata Misyal.