Payakumbuh – Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera barat menawarkan diri menjadi mediator dalam polemik tanah ulayat Pasar Payakumbuh.
Langkah ini diambil untuk menjembatani perseteruan antara Pemerintah Kota (Pemko) payakumbuh dan Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ompek.
Ketua Umum LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar, menyatakan kesiapan pihaknya untuk memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak.
“Tidak ada yang lebih baik daripada duduk bersama, mediasi, dan bermusyawarah secara kekeluargaan,” ujar Fauzi Bahar, Senin (11/1/2026).
Fauzi Bahar menekankan pentingnya menghargai tanah ulayat nagari sebagai hak, identitas, dan kehormatan suatu nagari.
Menurutnya, pemanfaatan tanah ulayat harus mendapatkan persetujuan bulat dari niniak Mamak.
“Pemerintah Kota Payakumbuh jika memerlukan tanah ulayat nagari bisa saja, asal mendapatkan persetujuan dari Niniak Mamak,” tegasnya.
Sebelumnya,perwakilan Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ompek telah bertemu dengan Fauzi bahar di sebuah kafe di payakumbuh,Sabtu (10/1/2026).
Dalam pertemuan itu, diserahkan tembusan Surat Pernyataan Anak Nagari.
Fauzi Bahar mengingatkan,Pemko Payakumbuh akan kesulitan jika berbenturan dengan Niniak Mamak sebagai pemilik tanah ulayat.
“Obatnya yang paling ampuh adalah bermusyawarah,” pungkasnya.
Kisruh tanah ulayat Pasar Syarikat Payakumbuh hingga kini belum menemukan titik temu.Pemko payakumbuh terus mengurus sertifikat Hak Pakai (HP), sementara Niniak Mamak menolak kesepakatan yang tidak melibatkan musyawarah.
Niniak Mamak bahkan telah mengajukan permohonan blokir kepada BPN Payakumbuh.







