Jakarta – Dalam era digital, kemudahan mengakses pinjaman online telah menjadi solusi instan bagi mereka yang membutuhkan dana mendesak. Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat bahaya yang perlu diwaspadai.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada April 2024 menunjukkan adanya lonjakan kredit tidak lancar pada pinjaman online, dengan nilai tunggakan mencapai Rp4,1 triliun.
Kredit tidak lancar ini terjadi karena peminjam kesulitan membayar cicilan secara rutin akibat pengelolaan keuangan yang buruk, penghasilan tidak stabil, atau beban utang berlebihan.
Selain itu, OJK juga mencatat adanya kredit macet dengan nilai tunggakan mencapai Rp1,3 triliun.
Kredit macet adalah kondisi di mana peminjam tidak mampu atau tidak bersedia melunasi utangnya. Angka ini menunjukkan peningkatan risiko bagi penyedia layanan pinjaman online.
“Kami sangat prihatin dengan tren ini,” ujar Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank OJK, Bambang Widjanarko.
“Tingginya nilai tunggakan menunjukkan adanya masalah serius dalam manajemen keuangan di kalangan peminjam.”
Maraknya pinjaman online juga dimanfaatkan oknum-oknum yang sengaja mengambil banyak pinjaman tanpa niat membayar. “Mereka menggunakan identitas palsu atau menghilang setelah dana cair,” kata Bambang.
Krisis penggunaan pinjaman online ini berdampak pada stabilitas sektor keuangan. “Oleh karena itu, masyarakat harus lebih bijak dalam memanfaatkan layanan ini,” tegas Bambang.
“Edukasi mengenai pengelolaan keuangan yang baik dan peningkatan kesadaran akan tanggung jawab finansial menjadi kunci untuk menghindari jeratan utang,” imbuhnya.
OJK juga menekankan pentingnya regulasi dan pengawasan ketat untuk meminimalisir praktik penipuan.