Tutup
Regulasi

Moratorium Izin Kapal Ikan Muara Angke: Apa Dampaknya?

275
×

Moratorium Izin Kapal Ikan Muara Angke: Apa Dampaknya?

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan membekukan sementara (moratorium) penerbitan izin kapal penangkap ikan yang berbasis di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Muara Angke mulai Januari 2026. Langkah ini diambil karena pelabuhan tersebut sudah melebihi kapasitas ideal.

“Kolam pelabuhan sudah *overcapacity*,” tegas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, dalam keterangan tertulis, Kamis (1 Januari 2026).

Moratorium ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta dengan Kepala Pengelola PPN Muara Angke.

Selain moratorium, KKP juga akan melakukan pengecekan dan pendataan ulang terhadap pelabuhan perikanan lain yang sudah melebihi kapasitas. Penataan dan pemerataan operasional kapal juga akan dilakukan sesuai standar dan aturan yang berlaku.

Salah satu pelabuhan yang menjadi fokus penataan adalah Pelabuhan Nizam Zachman. Kondisinya yang kumuh dan tidak layak menjadi perhatian khusus.

Tujuan penataan ulang ini adalah untuk mewujudkan pelabuhan yang memenuhi standar modern, aman, nyaman, dan higienis.

Data KKP menunjukkan, saat ini ada 2.564 kapal yang terdaftar di PPN Muara Angke. Namun, tidak semua kapal aktif melakukan bongkar muat di pelabuhan. Sebagian besar hanya singgah untuk keperluan administrasi dan pengisian logistik.

Luas kolam PPN Muara Angke sendiri adalah 63.993 meter persegi dengan panjang dermaga keseluruhan 1.215 meter. Dermaga Kali Adem sepanjang 300 meter mengalami pendangkalan, sehingga tidak optimal untuk tambat dan labuh kapal.

Direktur Usaha Penangkapan Ikan KKP, Ukon Ahmad Furkon, menambahkan bahwa banyak kapal yang masuk ke PPN Muara Angke hanya untuk mendapatkan rekomendasi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan mengisi perbekalan.

Bahkan, ditemukan banyak kapal mangkrak di kolam pelabuhan dengan izin usaha perikanan (SIUP) yang masih aktif. Pendataan dan koordinasi dengan dinas setempat akan segera dilakukan.

Sebagai solusi alternatif, KKP akan mengembangkan Pelabuhan Perikanan Karangsong di Indramayu. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan di PPN Muara Angke dan meningkatkan pemerataan aktivitas perikanan.