NewsPolitik

MUI Haramkan Golput Saat Pemilu, Begini Isi Fatwa Lengkapnya

×

MUI Haramkan Golput Saat Pemilu, Begini Isi Fatwa Lengkapnya

Sebarkan artikel ini
MUI Haramkan Golput Saat Pemilu, Begini Isi Fatwa Lengkapnya

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan hukum haram bagi rakyat yang memilih golongan putih atau golput ketika pemilu. Untuk itu, pejabat MUI minta warga menggunakan hak pilihnya pada pemilihan umum 2024.

Ketua MUI Sektor Dakwah juga Ukhuwah KH Cholil Nafis mengatakan, hal itu merujuk pada fatwa yang pernah dikeluarkan MUI sebelumnya terkait kewajiban memilih pemimpin.

“Dalam fatwa yang dikeluarkan pada Ijtima Ulama II se-Indonesia pada 2009 menegaskan memilih pemimpin pada Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) lalu imarah (pemerintahan) pada keberadaan bersama,” ujarnya, dikutipkan laman MUI, Hari Senin (18/12/2023).

Kiai Cholil mengatakan, warga yang digunakan tidaklah menggunakan hak pilihnya disebut tidaklah bertanggung jawab terhadap jalannya bangsa ini. Utamanya, ia mengajukan permohonan penduduk memilih satu dari tiga pasangan calon presiden lalu duta presiden pada pemilihan umum 2024 mendatang.

“Kita meminta-minta pilihlah salah satu dari yang tersebut tiga. Mau nomor satu, dua, dan juga tiga silakan mana yang tersebut sesuai, kita telah lihat dari visi misinya, debatnya siapa yang ngomongnya lebih tinggi bagus, mana yang mana tambahan konsisten melaksanakannya,” kata dia.

Lebih lanjut, Kiai Cholil menyatakan setiap warga negara yang telah miliki hak pilih mempunyai tanggung jawab untuk mencoblos pemimpin Indonesia dalam masa mendatang.

“Jadi pemimpin adalah cermin dari masyarakat. Oleh oleh sebab itu itu, apa pun alasannya tak boleh tidaklah memilih pada pemilihan umum yang digunakan akan datang (Pemilu 2024). Jadi harus memilih,” tuturnya.

Adapun isi fatwa yang tersebut dirujuk Kiai Cholil adalah hasil kebijakan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Masa’il Asasiyah Wathaniyah atau kesulitan strategis kebangsaan. Fatwa yang disebutkan ditetapkan pada 26 Januari 2009 dengan judul Pemanfaatan Hak Pilih pada Pemilihan Umum.

Berikut isi lengkap fatwanya yang tersebut ditetapkan dalam Padang Panjang seperti dilansir dari database fatwa MUI, Mulai Pekan (18/12/2023).

Isi Fatwa tentang Pengharaman Golput ketika Pemilu

1. Pemilihan umum di pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau perwakilan yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersatu sesuai dengan aspirasi umat juga kepentingan bangsa

2. Memilih pemimpin (nashbu al imam) di Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah kemudian imarah pada hidup bersama

3. Imamah juga imarah di Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan pada masyarakat

4. Memilih pemimpin yang dimaksud beriman lalu bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), terlibat dan juga aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), serta memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib

5. Memilih pemimpin yang tersebut tiada memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan pada butir 4 (empat) atau sengaja tidak ada memilih padahal ada calon yang dimaksud memenuhi ketentuan hukumnya adalah haram

Dilihat detikHikmah dari naskah digital fatwa tersebut, sumber yang digunakan digunakan pada tindakan fatwa di tempat antaranya adalah Al-Qur’an yang salah satunya merujuk pada surah An-Nisa ayat 59, hadits Rasulullah SAW, qaul sahabat maupun pendapat ulama.

MUI di hal ini mengutip qaul sahabat nabi Abu Bakar Ash Shiddiq, Umar bin Khattab, dan juga pendapat al-Mawardi yang menyatakan penegakan kepemimpinan hukumnya wajib (fardhu kifayah).

Baca Sumbar Bisnis lebih update via Google News, Klik Disini.