Jakarta – Lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai tercermin pada meningkatnya klaim manfaat di BPJS Ketenagakerjaan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, kenaikan paling menonjol terjadi pada program Jaminan Hari tua (JHT) dan Jaminan kehilangan Pekerjaan (JKP) per Maret 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan klaim JHT naik Rp1,85 triliun atau 14,1 persen secara tahunan. Ia menyebut, tekanan utama datang dari bertambahnya frekuensi klaim yang berkaitan langsung dengan PHK.
“Secara tahunan, pada Maret 2026 tercatat klaim JHT meningkat sebesar Rp1,85 triliun atau 14,1 persen, yang didorong oleh kenaikan frekuensi klaim terkait PHK,” kata Ogi dalam jawaban tertulis di jakarta, Sabtu (16/5).
JKP mencatat kenaikan yang bahkan lebih agresif. OJK menyebut klaim program itu melonjak 91 persen secara year on year. Menurut Ogi, lonjakan tersebut dipicu relaksasi syarat klaim serta penambahan manfaat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025.
OJK menilai tren ini perlu diwaspadai agar pembayaran manfaat tetap terjaga dalam jangka panjang. Ogi menekankan perlunya pengelolaan program asuransi yang prudent dan adaptif, disertai evaluasi berkala atas desain program dan besaran manfaat agar tetap selaras dengan kondisi ekonomi dan profil risiko peserta.
“Dengan pendekatan tersebut, diharapkan keseimbangan antara kecukupan manfaat bagi peserta dan keberlanjutan dana jaminan sosial tetap dapat terjaga dalam jangka panjang,” ujarnya.
Dampak PHK tidak berhenti di BPJS Ketenagakerjaan. Ogi juga menyoroti tekanan yang bisa muncul di sektor asuransi,terutama pada asuransi kredit dan asuransi jiwa kredit.
Ia menjelaskan, gelombang PHK berpotensi menekan kualitas aset dan menghambat pertumbuhan premi. Dalam situasi kehilangan pekerjaan,masyarakat cenderung memprioritaskan kebutuhan pokok sehingga polis bisa tidak aktif. Pada saat yang sama, risiko gagal bayar debitur ikut meningkat dan dapat menekan rasio klaim serta solvabilitas perusahaan bila tidak diantisipasi.
Untuk asuransi jiwa kredit, risiko utama memang tetap kematian atau cacat tetap total. Namun, tekanan ekonomi akibat PHK dapat memberi dampak tidak langsung, antara lain melalui gangguan kesehatan dan tekanan psikososial yang pada akhirnya memicu peningkatan klaim.
Karena itu, OJK meminta perusahaan asuransi memperkuat manajemen risiko secara menyeluruh. Ogi menyarankan pengetatan underwriting di sektor-sektor yang rentan PHK, penyesuaian premi sesuai profil risiko terkini, serta penguatan skema pembagian risiko dengan perbankan agar penyaluran kredit tetap berjalan prudent.
Selain itu, OJK menilai verifikasi klaim dan evidence of insurability harus diperketat untuk menekan moral hazard. Integrasi data dengan perbankan juga dianggap penting agar pemantauan kualitas kredit debitur bisa dilakukan lebih dini dan lebih akurat.







