Jakarta – Kabar gembira bagi pengguna layanan seluler di Indonesia! Operator seluler kini menawarkan paket kuota prabayar yang tidak akan hangus, atau dikenal dengan istilah kuota rollover.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kebutuhan pelanggan yang terus berkembang.
Agung Harsoyo, dosen Sekolah Teknik elektro dan Informatika (STEI) ITB, menjelaskan bahwa peluncuran produk ini adalah jawaban atas dinamika pasar dan kebutuhan konsumen.
agung, yang juga pernah menjabat sebagai Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), memaparkan evolusi produk seluler di Indonesia.
Dulu, layanan pascabayar dengan skema tarif berdasarkan penggunaan mendominasi pasar. Namun, perubahan kebutuhan konsumen mendorong operator untuk memperkenalkan produk prabayar.
Awalnya, prabayar juga menerapkan tarif berdasarkan penggunaan, tetapi konsumen merasa terbebani dengan biaya yang mahal.
Menanggapi hal ini, operator seluler menciptakan paket dengan batas waktu untuk bicara, SMS, dan data.Konsep paket ini terbukti sukses dan diminati masyarakat.
“Paket kuota rollover ini adalah jawaban atas keinginan konsumen yang menginginkan kuota data mereka berlaku selama masa aktif kartu atau paket,” ujar Agung, Sabtu (7/2/2026).
Ia menambahkan, saat ini konsumen memiliki banyak pilihan tarif dan paket, mulai dari tarif berdasarkan penggunaan, paket berbatas waktu, hingga kuota rollover.
Agung meyakini bahwa inisiatif operator seluler selalu diawasi dan dilaporkan ke Komdigi, termasuk kualitas, harga kuota, dan paket yang ditawarkan.
Operator seluler juga dinilai sangat transparan. Syarat dan ketentuan pembelian pulsa atau paket data dijelaskan dengan jelas, dan konsumen dapat memantau sisa pulsa dan kuota melalui aplikasi yang disediakan.
“Industri telekomunikasi di Indonesia sangat diatur, sehingga semua produk yang dijual harus sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Penetapan tarif diatur dalam peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.







