Tutup
NewsRegulasi

Pajak Masukan Masih Bisa Dikreditkan hingga 3 Masa Pajak di Coretax

388
×

Pajak Masukan Masih Bisa Dikreditkan hingga 3 Masa Pajak di Coretax

Sebarkan artikel ini

"PMK 81/2024 tidak mengatur secara eksplisit bahwa pajak masukan dalam e-Faktur hanya dapat dikreditkan pada masa pajak yang sama,"

djp-beri-pernyataan-soal-pengkreditan-pajak-masukan-dalam-coretax
DJP beri pernyataan soal pengkreditan pajak masukan dalam Coretax

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pajak masukan masih dapat dikreditkan hingga 3 masa pajak berikutnya meskipun sistem Coretax telah diterapkan.

“Pajak masukan perlu dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dikutip di Jakarta, Jumat.

Namun, menurut Dwi, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang mengatur penerapan Coretax tidak melarang pengkreditan pajak masukan pada masa pajak berikutnya.

“PMK 81/2024 tidak mengatur secara eksplisit bahwa pajak masukan dalam e-Faktur hanya dapat dikreditkan pada masa pajak yang sama,” ujar Dwi.

Mengingat hal tersebut, Coretax diperbarui dengan ketentuan pajak masukan dalam e-Faktur dapat dikreditkan hingga 3 masa pajak berikutnya sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).

Dwi mengimbau wajib pajak untuk mengikuti pengumuman resmi DJP dan mengakses panduan penggunaan Coretax DJP di pajak.go.id/reformdjp/coretax.

Jika terdapat kendala, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200.

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada perdagangan Kamis (16/4/2026), sejalan dengan sentimen positif dari bursa global. Berdasarkan data RTI pukul 09.07 WIB, IHSG naik 1,04% atau 79,284 poin ke level 7.702,870. Sebanyak 393 saham menguat, 135 saham melemah, dan 176 saham bergerak stagnan. Volume perdagangan tercatat mencapai 3,9 miliar saham dengan nilai transaksi Rp 1,6 triliun. Baca Juga: Rupiah Dibuka…

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. Harga emas batangan bersertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) turun pada Kamis (16/4/2026). Mengutip situs Logam Mulia, harga pecahan satu gram emas Antam berada di Rp 2.888.000. Harga emas Antam itu turun Rp 5.000 jika dibandingkan dengan harga pada Rabu (15/4/2026) yang berada di level Rp 2.893.000 per gram. Sementara harga buyback emas Antam berada di level Rp 2.674.000 per gram. Harga…

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. PT Pelat Timah Nusantara Tbk (NIKL) menganggarkan belanja modal alias capital expenditure (capex) sekitar US$ 2,1 juta pada tahun 2026. Dana ini difokuskan untuk mendukung peningkatan operasional pabrik sekaligus menjaga daya saing Latinusa di tengah kondisi pasar yang masih menantang. Dari total anggaran tersebut, alokasi capex akan digunakan untuk machinery & equipment sebesar US$ 1,8 juta dan supporting equipment…

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. Di tengah meningkatnya volatilitas pasar keuangan, sejumlah emiten dengan arus kas kuat semakin agresif melakukan aksi korporasi berupa pembelian kembali atau buyback saham. Langkah ini dinilai menjadi salah satu strategi untuk menjaga stabilitas harga saham sekaligus mencerminkan keyakinan manajemen terhadap fundamental perusahaan. Deretan Emiten Lakukan Buyback Saham Terbaru, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP)…