Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pajak masukan masih dapat dikreditkan hingga 3 masa pajak berikutnya meskipun sistem Coretax telah diterapkan.
“Pajak masukan perlu dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dikutip di Jakarta, Jumat.
Namun, menurut Dwi, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang mengatur penerapan Coretax tidak melarang pengkreditan pajak masukan pada masa pajak berikutnya.
“PMK 81/2024 tidak mengatur secara eksplisit bahwa pajak masukan dalam e-Faktur hanya dapat dikreditkan pada masa pajak yang sama,” ujar Dwi.
Mengingat hal tersebut, Coretax diperbarui dengan ketentuan pajak masukan dalam e-Faktur dapat dikreditkan hingga 3 masa pajak berikutnya sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).
Dwi mengimbau wajib pajak untuk mengikuti pengumuman resmi DJP dan mengakses panduan penggunaan Coretax DJP di pajak.go.id/reformdjp/coretax.
Jika terdapat kendala, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200.