Tutup
NewsRegulasi

Pajak Masukan Masih Bisa Dikreditkan hingga 3 Masa Pajak di Coretax

406
×

Pajak Masukan Masih Bisa Dikreditkan hingga 3 Masa Pajak di Coretax

Sebarkan artikel ini

"PMK 81/2024 tidak mengatur secara eksplisit bahwa pajak masukan dalam e-Faktur hanya dapat dikreditkan pada masa pajak yang sama,"

djp-beri-pernyataan-soal-pengkreditan-pajak-masukan-dalam-coretax
DJP beri pernyataan soal pengkreditan pajak masukan dalam Coretax

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pajak masukan masih dapat dikreditkan hingga 3 masa pajak berikutnya meskipun sistem Coretax telah diterapkan.

“Pajak masukan perlu dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dikutip di Jakarta, Jumat.

Namun, menurut Dwi, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang mengatur penerapan Coretax tidak melarang pengkreditan pajak masukan pada masa pajak berikutnya.

“PMK 81/2024 tidak mengatur secara eksplisit bahwa pajak masukan dalam e-Faktur hanya dapat dikreditkan pada masa pajak yang sama,” ujar Dwi.

Mengingat hal tersebut, Coretax diperbarui dengan ketentuan pajak masukan dalam e-Faktur dapat dikreditkan hingga 3 masa pajak berikutnya sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).

Dwi mengimbau wajib pajak untuk mengikuti pengumuman resmi DJP dan mengakses panduan penggunaan Coretax DJP di pajak.go.id/reformdjp/coretax.

Jika terdapat kendala, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200.

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) akhirnya memutuskan jadwal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Kali ini pihaknya menjadwalkan RUPSLB pada Selasa, 23 Juni 2026 pukul 14.00 WIB. Jadwal tersebut mundur dari rencana semula pada tanggal 11 Juni 2026. RUPSLB ini akan membahas rencana MDKA yang akan melaksanakan aksi korporasi berupa Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) IV…

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com – JAKARTA. Nilai tukar rupiah masih berada dalam tekanan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) menjelang paruh kedua tahun 2026. Meski berbagai langkah stabilisasi telah ditempuh oleh Bank Indonesia (BI), sejumlah ekonom menilai penguatan rupiah secara berkelanjutan masih menghadapi tantangan besar dari faktor eksternal maupun domestik. Berdasarkan data Bloomberg, rupiah di pasar spot ditutup melemah 0,20% secara harian ke level Rp…