Pesisir Selatan – Pemerintah resmi membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Kominfo) Nomor 9 Tahun 2026.
Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut regulasi ini sebagai pedoman teknis bagi platform digital. Tujuannya agar platform melaksanakan kewajiban perlindungan anak di internet.
“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya Hafid, Jumat (6/3/2026).
Kebijakan ini diambil karena anak-anak menghadapi berbagai ancaman di internet. Mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, hingga penipuan daring.
Implementasi kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Tahap awal,pembatasan akan diterapkan pada platform digital berisiko tinggi seperti youtube,TikTok,Facebook,Threads,Instagram,X,Bigo Live dan Roblox.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), N Riswandi, menyambut positif kebijakan ini.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah penting pemerintah dalam memastikan anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara sehat serta aman dari berbagai ancaman di dunia maya.
“Kami menyambut baik kebijakan ini karena tujuannya jelas, yakni memperkuat perlindungan anak di ruang digital,” kata Riswandi.
Ia menilai, regulasi ini juga dapat membantu orang tua dalam membatasi penggunaan gawai oleh anak.
Riswandi menekankan pentingnya peran keluarga dalam mengawal implementasi kebijakan ini. Orang tua tidak cukup hanya melarang, tetapi juga harus mendampingi serta membangun komunikasi yang baik dengan anak.
Pemerintah daerah juga akan mendorong kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) agar kebijakan ini berjalan efektif.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memperkuat literasi digital masyarakat.Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) fokus pada edukasi serta perlindungan terhadap anak.
Kepala Dinas Kominfo Pessel, Wendi, mengatakan pihaknya siap mendukung kebijakan pemerintah melalui penguatan literasi digital kepada masyarakat.
“Kami akan memperkuat sosialisasi dan edukasi literasi digital kepada masyarakat, terutama kepada orang tua dan pelajar,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Pessel, dani Sopian, juga mengapresiasi langkah pemerintah pusat dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
“Kami di DPRD tentu mengapresiasi kebijakan pemerintah ini. Perlindungan anak harus menjadi prioritas, termasuk dari dampak negatif dunia digital,” kata Dani.
Ia mendukung langkah pemerintah daerah yang akan melibatkan berbagai OPD dalam menyukseskan implementasi kebijakan ini.







