EkonomiPerbankanRegulasi

Pemerintah dan DPR Sepakati Revisi UU Sektor Keuangan

119
×

Pemerintah dan DPR Sepakati Revisi UU Sektor Keuangan

Sebarkan artikel ini
revisi-uu-ppsk-siap-dibawa-ke-paripurna,-dpr-bisa-evaluasi-bi-–-ojk
Revisi UU PPSK Siap Dibawa ke Paripurna, DPR Bisa Evaluasi BI – OJK

Jakarta – Pemerintah dan Komisi XI DPR RI sepakat membawa draf revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) ke tahap pembicaraan tingkat dua. Keputusan ini diambil usai rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6).

Poin krusial dalam revisi tersebut adalah pemberian kewenangan bagi parlemen untuk melakukan evaluasi kinerja terhadap Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kesepakatan ini diambil melalui persetujuan bulat dari delapan fraksi partai di Komisi XI.

Ketua Komisi XI, Misbakhun, menegaskan bahwa pembahasan regulasi ini telah melalui proses teknis yang panjang. Ia memastikan seluruh kepentingan telah terakomodasi sebelum akhirnya mengetuk palu persetujuan untuk dibawa ke rapat paripurna.

“Dapat disimpulkan kedelapan fraksi di Komisi XI DPR RI menyetujui RUU tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2023 untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI,” ujar Misbakhun dalam sidang tersebut.

Ketua Panja RUU PPSK, Mohamad Hekal, menambahkan bahwa pihaknya telah merampungkan pembahasan terhadap 1.212 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Dari proses tersebut, disepakati ada 17 pokok materi baru yang dimasukkan dalam revisi UU.

Materi baru itu mencakup penguatan kelembagaan BI, OJK, dan LPS, serta pengaturan aset kripto. Selain itu, terdapat aturan mengenai pusat finansial internasional, bursa mineral, penanganan piutang macet UMKM, hingga pembentukan satgas pencegahan judi daring dan pinjaman online.

Hekal meyakini perubahan regulasi ini akan menjadi fondasi bagi ekonomi nasional yang lebih tangguh ke depan. Ia menyebut langkah ini sebagai ikhtiar untuk menjaga keseimbangan ekonomi nasional demi mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera.

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. Di tengah tekanan pasar modal yang masih dibayangi ketidakpastian global, PT Henan Putihrai Asset Management (Henan Asset) justru memperkuat posisinya sebagai salah satu manajer investasi nasional dengan pertumbuhan bisnis yang tetap terjaga. Hingga 31 Mei 2026, Henan Asset mengelola dana kelolaan (asset under management/AUM) lebih dari Rp 13 triliun dengan basis investor yang telah melampaui 110.000 nasabah. Dana…

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. Prospek investasi di sektor hilirisasi mineral diproyeksikan masih terus melaju kencang dalam beberapa tahun ke depan. Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) memperkirakan komoditas nikel masih menjadi primadona utama yang mendatangkan modal jumbo, seiring dengan adanya komitmen ekspansi dan pengembangan kapasitas fasilitas pengolahan di dalam negeri yang terus berjalan. Ketua FINI, Arif Perdana Kusumah mengungkapkan bahwa…