Jakarta – Pemerintah dan Komisi XI DPR RI sepakat membawa draf revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) ke tahap pembicaraan tingkat dua. Keputusan ini diambil usai rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6).
Poin krusial dalam revisi tersebut adalah pemberian kewenangan bagi parlemen untuk melakukan evaluasi kinerja terhadap Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kesepakatan ini diambil melalui persetujuan bulat dari delapan fraksi partai di Komisi XI.
Ketua Komisi XI, Misbakhun, menegaskan bahwa pembahasan regulasi ini telah melalui proses teknis yang panjang. Ia memastikan seluruh kepentingan telah terakomodasi sebelum akhirnya mengetuk palu persetujuan untuk dibawa ke rapat paripurna.
“Dapat disimpulkan kedelapan fraksi di Komisi XI DPR RI menyetujui RUU tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2023 untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI,” ujar Misbakhun dalam sidang tersebut.
Ketua Panja RUU PPSK, Mohamad Hekal, menambahkan bahwa pihaknya telah merampungkan pembahasan terhadap 1.212 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Dari proses tersebut, disepakati ada 17 pokok materi baru yang dimasukkan dalam revisi UU.
Materi baru itu mencakup penguatan kelembagaan BI, OJK, dan LPS, serta pengaturan aset kripto. Selain itu, terdapat aturan mengenai pusat finansial internasional, bursa mineral, penanganan piutang macet UMKM, hingga pembentukan satgas pencegahan judi daring dan pinjaman online.
Hekal meyakini perubahan regulasi ini akan menjadi fondasi bagi ekonomi nasional yang lebih tangguh ke depan. Ia menyebut langkah ini sebagai ikhtiar untuk menjaga keseimbangan ekonomi nasional demi mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera.







