Jakarta – Pemerintah resmi merombak aturan main perdagangan elektronik melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026. Regulasi yang diteken Menteri Perdagangan Budi Santoso pada Senin (8/6) ini menggantikan aturan sebelumnya, yakni Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Mendag Budi menyatakan bahwa pembaruan ini difokuskan untuk memperkuat ekosistem digital dengan memperjelas hak dan kewajiban bagi seluruh pihak. Cakupan aturan ini meliputi perlindungan produk dalam negeri, transparansi platform, legalitas usaha, hingga pemanfaatan kecerdasan artifisial.
Salah satu fokus utamanya adalah pengetatan legalitas pedagang daring. Marketplace dilarang menerima pendaftaran pedagang tanpa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dokumen standar produk.
Meski begitu, platform tetap diminta membantu pedagang dalam mengakses sistem OSS. Bagi yang belum memiliki izin lengkap, pemerintah memberikan status sementara “Dalam Proses Legalisasi” selama maksimal enam bulan sebelum transaksi dihentikan secara permanen.
Terkait transparansi biaya, Permendag 19/2026 mewajibkan marketplace membuka struktur biaya kepada pedagang melalui kontrak elektronik. Jika terdapat kebijakan sepihak, platform wajib merespons keberatan pedagang dalam waktu paling lambat 14 hari kerja.
Pemerintah juga memberikan dukungan penuh bagi UMKM melalui kewajiban memprioritaskan produk lokal dalam sistem pencarian dan promosi. Produk dalam negeri kini dipastikan menempati posisi teratas di halaman pencarian serta berhak atas insentif pemasaran.
Untuk membentengi industri domestik dari serbuan barang murah, pemerintah tetap menerapkan pembatasan perdagangan lintas negara. Produk impor wajib memenuhi harga minimum FOB US$100 per unit, kecuali untuk komoditas yang masuk dalam daftar pengecualian khusus.
Terakhir, pedagang luar negeri wajib menjamin transparansi dengan menyertakan identitas usaha, izin asal negara, rekening, hingga dokumen standar produk. Selain itu, setiap deskripsi produk asing harus menggunakan Bahasa Indonesia dan mencantumkan asal pengiriman barang dengan jelas.







