Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang memperketat pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN terkait larangan bermain judi online.
Pj Wali Kota Padang, Andree H Algamar, menjelaskan kebijakan ini berdasarkan peraturan pemerintah dan KUHP. “Larangan ini mengacu pada Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Pasal 303 KUHP,” ujar Andree, Senin (8/7/2024).
Maraknya perjudian online dinilai menimbulkan keresahan sosial. “Kami menginstruksikan kepala perangkat daerah untuk memantau dan mengawasi ASN agar tidak terlibat dalam kegiatan perjudian, baik konvensional maupun online,” kata Andree.
Pemko juga menekankan pengawasan penggunaan internet resmi pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan untuk judi online. Andree menegaskan, “ASN dan Non ASN di lingkungan Pemko Padang harus menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak terlibat dalam judi online dan mengimbau masyarakat tentang larangan tersebut.”
Pelanggaran aturan ini akan dikenakan sanksi tegas. “ASN yang terbukti bermain judi online akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku,” tegas Andree.
Selain tindakan internal, Pemko juga melibatkan masyarakat untuk memberantas judi. “Kami menginstruksikan Camat dan Lurah untuk melibatkan tokoh agama dan masyarakat dalam mensosialisasikan gerakan berantas judi online dan konvensional,” jelas Andree.
Langkah ini diharapkan dapat menurunkan angka keterlibatan ASN dalam praktik judi online dan menciptakan lingkungan kerja serta sosial yang lebih sehat di Kota Padang.