Padang – Tepat pada pukul 00.00 WIB, Jumat (30/8/2024), Ketua KPU Sumatera Barat (Sumbar) Surya Efitrimen resmi menutup pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk Pilkada Sumbar 2024.
Proses pendaftaran ini telah berlangsung selama tiga hari, mulai dari Selasa hingga Kamis (27-29 Agustus 2024).
“Alhamdulillah, satu tahapan penting dari Pilkada serentak nasional berakhir pada 23.59 WIB Kamis. Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Serentak Nasional 2024 oleh KPU Provinsi Sumatera Barat dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat telah dilaksanakan selama tiga hari, yaitu pada Selasa-Kamis, 27-29 Agustus 2024. Jumat dini hari ini resmi kita tutup,” ujar Surya.
Secara keseluruhan, proses pendaftaran berjalan lancar dan tertib. KPU Sumbar berhasil menerima 56 pasangan calon yang terdiri dari dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, satu pasangan calon perseorangan.
Kemudian, 53 pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik di 19 kabupaten/kota se-Sumatera Barat.
Namun, khusus Pilkada Dharmasraya, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, KPU Dharmasraya melakukan perpanjangan masa pendaftaran selama tiga hari ke depan.
“Untuk lebih lanjutnya, KPU Kab. Dharmasraya akan mensosialisasikan perpanjangan masa pendaftaran ini sebagaimana diatur dengan rinci pada Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024,” ujar Surya.