Tutup
EkonomiNews

Polda Sumbar Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji di Padang

166
×

Polda Sumbar Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji di Padang

Sebarkan artikel ini
polda-sumbar-bongkar-pengoplosan-lpg-subsidi-3-kg-oleh-pangkalan-resmi
Polda Sumbar Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi 3 KG oleh Pangkalan Resmi

Padang – Direktorat Reserse kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda sumatera Barat membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Jalan Hiu, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Kamis (9/4). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial D yang diduga menjadi pelaku utama.

Modus yang dijalankan pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram untuk meraup keuntungan pribadi.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut.

“Setelah kami selidiki, ternyata lokasi tersebut merupakan pangkalan resmi LPG dengan nomor registrasi 125134942679023 yang disalahgunakan untuk praktik pengoplosan,” ujar Andri.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama tiga bulan terakhir.Untuk mengisi satu tabung gas 12 kilogram, pelaku menggunakan isi dari empat tabung gas melon 3 kilogram.

Tabung gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual kepada konsumen seharga Rp130.000 per tabung. Pelaku memanfaatkan selisih harga yang jauh antara gas subsidi dan non-subsidi untuk mendapatkan keuntungan lebih besar.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas turut didampingi oleh perwakilan Pertamina Patra Niaga Sumatera Barat serta Hiswana Migas Sumatera Barat.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan tabung gas 12 kilogram, ratusan tabung LPG 3 kilogram, serta peralatan pendukung seperti regulator dan alat pemindah isi gas.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumbar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.