Padang – Polda Sumatera Barat (Sumbar) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba periode Januari-April 2025, Selasa (29/4) pagi, di Mapolda Sumbar. Konferensi pers dipimpin Kapolda Sumbar, Gatot Tri Suryanta.
Hadir dalam kesempatan itu Ketua DPRD Sumbar, Danrem 032/Wirabraja, unsur Forkopimda, pejabat utama Polda Sumbar, dan para Kapolres jajaran.
Dalam keterangannya, Kapolda menyampaikan Polda Sumbar dan jajaran mengungkap 335 kasus narkoba, dengan 436 tersangka.
Dari jumlah itu, 423 laki-laki dan 13 perempuan. Seluruh tersangka menjalani penyidikan dan ditahan di Mapolda Sumbar serta Polres jajaran.
Barang bukti yang diamankan diantaranya sabu 7,06 kilogram, ganja 199,34 kilogram, serta 1.584,5 butir ekstasi ditambah 8,09 gram ekstasi. “Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat serta hasil operasi undercover buy,” ujar Gatot.
Kapolda menyoroti pengungkapan kasus menonjol pada Jumat, 25 April 2025. Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar mengamankan 47 paket besar ganja di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama di Jalan M. Yamin, belakang Pasar Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, dengan lima paket besar ganja disita. Lokasi kedua di Komplek Wisma Indah Lestari Tahap III, Blok Z No. 11 RT 006 RW 11, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, ditemukan 42 paket besar ganja.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2), serta Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ini prestasi Polda Sumbar dalam mengungkap peredaran narkoba. Namun, di sisi lain kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan masa depan generasi kita,” tegas Gatot.
Ia menambahkan pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan sendiri, melainkan memerlukan sinergi dengan seluruh elemen masyarakat. “Polda Sumbar akan terus bekerja sama dengan semua pihak agar peredaran narkoba ini bisa kita hilangkan di Sumbar,” tutupnya.