Jakarta – Kabar pelarangan Warung Madura beroperasi 24 jam oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengundang respons.
Menepis kabar tersebut, Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim, menegaskan pihaknya tidak pernah melarang Warung Madura beroperasi penuh waktu. Ia menjelaskan, setelah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung, tidak ditemukan aturan spesifik yang melarang operasional warung tersebut 24 jam.
“Pengaturan jam operasional berlaku bagi minimarket, hypermarket, dan supermarket,” jelas Arif.
Ia juga mengimbau masyarakat berbelanja di warung milik UMKM.
Terkait protes pedagang pasar, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi), Abdullah Mansuri, menilai langkah Kemenkop UKM aneh. “Seharusnya Kemenkop memfasilitasi pengembangan UMKM, bukan membatasi,” tuturnya.
Ia mempertanyakan keberpihakan Kemenkop UKM terhadap usaha kecil dan menengah. “Perputaran hasil Warung Madura akan mendorong ekonomi daerah, berbeda dengan retail modern yang menguntungkan segelintir pihak,” kata Abdullah.