NewsRegulasiUKM

Polemik Warung Madura, Begini Respon Kementerian UMKM

×

Polemik Warung Madura, Begini Respon Kementerian UMKM

Sebarkan artikel ini
Kontroversi Pembatasan Warung Madura Disorot Kemenkop UKM

Jakarta – Kabar pelarangan Warung Madura beroperasi 24 jam oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengundang respons.

Menepis kabar tersebut, Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim, menegaskan pihaknya tidak pernah melarang Warung Madura beroperasi penuh waktu. Ia menjelaskan, setelah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung, tidak ditemukan aturan spesifik yang melarang operasional warung tersebut 24 jam.

“Pengaturan jam operasional berlaku bagi minimarket, hypermarket, dan supermarket,” jelas Arif.

Ia juga mengimbau masyarakat berbelanja di warung milik UMKM.

Terkait protes pedagang pasar, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi), Abdullah Mansuri, menilai langkah Kemenkop UKM aneh. “Seharusnya Kemenkop memfasilitasi pengembangan UMKM, bukan membatasi,” tuturnya.

Ia mempertanyakan keberpihakan Kemenkop UKM terhadap usaha kecil dan menengah. “Perputaran hasil Warung Madura akan mendorong ekonomi daerah, berbeda dengan retail modern yang menguntungkan segelintir pihak,” kata Abdullah.

Baca Sumbar Bisnis lebih update via Google News, Klik Disini.

Ekonomi Melonjak 5,1%: Pemerintahan Yakin Usai Pemberlakuan PSBB
News

Pemerintah Indonesia optimis pertumbuhan ekonomi 2024 mencapai 5,1% meski sempat melambat. Program diskon belanja, mudik gratis, dan Harbolnas mendorong konsumsi masyarakat.