Pesisir Selatan – Tim Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkoba di dua lokasi berbeda dalam satu hari, Kamis (17/4/2026).
Penangkapan pertama dilakukan di wilayah hukum Polsek Pancung Soal sekitar pukul 17.30 WIB. Polisi mengamankan AR (27), warga Kampung Batang Silaut, Nagari Muara Sakai, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan.
Dari tangan AR, petugas menyita satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus timah rokok dan sempat dijatuhkan tersangka ke tanah. Polisi juga mengamankan satu unit ponsel merek Oppo warna hitam.
Kapolres Pessel AKBP Derry Indra, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Hardi yasmar, SH membenarkan penangkapan tersebut.
Hardi menjelaskan, usai mengamankan AR, tim satresnarkoba melanjutkan patroli ke wilayah Kecamatan Ranah Pesisir. Berdasarkan informasi warga, petugas kembali menangkap dua tersangka berinisial PA (17) dan FM (17) pada Kamis (17/4/2026) pukul 23.00 WIB di Kampung Sumedang, Nagari Nyiur Melambai, Kecamatan Ranah Pesisir.
Dari kedua tersangka, polisi menyita satu paket sedang ganja kering yang terbungkus kertas nasi, satu paket kecil ganja dalam plastik bening, dua unit ponsel, satu unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa pelat nomor, serta uang tunai Rp22.000.
“Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus,” ujar Hardi.
Ia menambahkan, pihaknya juga terus melengkapi administrasi penyidikan untuk memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pesisir Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan bersih dari narkoba di Kabupaten Pesisir Selatan.







