Sumbarbisnis.com
No Result
View All Result
  • News Flash
    • Peristiwa
    • Politik
    • Regulasi
  • Agrobisnis
  • Industri
    • Energi
    • Otomotif
    • Telekomunikasi
    • Transportasi
    • Properti
    • Perdagangan
    • Manufaktur
  • Keuangan
    • Asuransi
    • BPR
    • Fintech
    • Koperasi
    • Multifinance
    • Perbankan
    • Syariah
  • Investasi
    • Bursa Saham
    • Emas
    • Valuta
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Karir
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Travel
  • Startup
  • Konsumen
  • UKM
  • #Pojok
    • Entrepreneur
    • CSR
    • GIBEI
    • Inspirasi
    • Sekuritas
  • News Flash
    • Peristiwa
    • Politik
    • Regulasi
  • Agrobisnis
  • Industri
    • Energi
    • Otomotif
    • Telekomunikasi
    • Transportasi
    • Properti
    • Perdagangan
    • Manufaktur
  • Keuangan
    • Asuransi
    • BPR
    • Fintech
    • Koperasi
    • Multifinance
    • Perbankan
    • Syariah
  • Investasi
    • Bursa Saham
    • Emas
    • Valuta
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Karir
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Travel
  • Startup
  • Konsumen
  • UKM
  • #Pojok
    • Entrepreneur
    • CSR
    • GIBEI
    • Inspirasi
    • Sekuritas
No Result
View All Result
Sumbarbisnis.com
No Result
View All Result
Beranda Agrobisnis

PPN Pertanian Hanya 1% Dengan PMK 89/PMK.010/2020

Oleh : Ayunda Meilita
Kamis, 6 Agustus 2020 | 18:53
A A
Foto: Istimewa.

Foto: Istimewa.

FacebookTwitterWhat'sApp

Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (Kepala BKF) Febrio Kacaribu mengatakan kontribusi sektor pertanian sangat besar bagi Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, rata-rata sebesar 13%. Namun, kontribusi pajak sektor pertanian relatif sangat kecil. Oleh karena itu, untuk asas keadilan, diperlukan proporsi yang seimbang untuk kontribusi pajaknya.

“Kontribusi sektor pertanian sangat besar bagi Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, rata-rata sebesar 13%. (Namun) sektor pertanian relatif sangat kecil pada kontribusi pajak. Dalam konteks beban penerimaan pajak, kita ingin ada proporsionality. Bahwa ada sektor yang menghasilkan besar, harusnya juga menghasilkan kontribusi pajak yang sebanding,” jelasnya pada Media briefing virtual tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Produk Pertanian Tertentu pada Kamis, 06 Agustus 2020 di Jakarta.

BACAJUGA

Pemkab Pessel Targetkan Produksi Jagung 204 ribu Ton Sepanjang 2022

Indosat Ooredoo Perkuat Jaringan 4G Plus di Kota Payakumbuh

Oleh karena itu, pemerintah ingin memberi kepastian hukum dengan PMK 89/PMK.010/2020 karena dahulu PPN sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung atas gugatan KADIN terkait Tandan Buah Segar (putusan MA 70 P/HUM/2013, kemudian PP 81/2015 yang mengganti PP 31 Tahun 2007 terkait bidang peternakan dan perikanan tetap diberikan PPN dibebaskan, serta PP 12 Tahun 2001 terkait PPN Dibebaskan di bidang usaha pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan, penangkapan, penangkaran, perikanan baik penangkapan maupun budidaya.

“Ketidakpastian hukum yang ingin kita address dengan mengeluarkan PMK 89. Bagaimana kita mau memberikan kepastian hukum yang jelas supaya pelaku bisnisnya atau pelaku usahanya yang masuk kategori Wajib Pajaknya petani besar, yang memiliki omzet Rp4,8 miliar ke atas pertahun, bukan petani kecil,” jelasnya.

Sekarang, dengan PMK 89/PMK.010/2020 produk pertanian, perkebunan, dan kehutanan  terutang PPN. Kemudian tidak dapat diberikan lagi fasilitas pembebasan PPN akibat dibatalkan MA, dan mekanisme DPP nilai lain dikenai PPN dengan tarif efektif 1%.

Adapun Barang Hasil Pertanian yang termasuk dalam lingkup aturan PMK 89 adalah produk pertanian seperti holtikultura yang terdiri dari buah-buahan (non Barang kena Pajak (BKP), kebutuhan pokok) sayur-sayuran (non BKP, kebutuhan pokok), tanaman hias dan obat (BKP), tanaman pangan (non BKP, kebutuhan pokok) seperti padi, jagung, kacang tanah, ubi kayu, beras dan gabah.

Kemudian produk perkebunan seperti kakao, kopi, aren, jambu mete, lada, pala, cengkeh, karet, teh, tembakau, tebu, kapas, kapuk, kayu manis, kina, vanili, nilam, jarak pagar, sereh, atsiri, kelapa, tanaman perkebunan dan sejenisnya (produk perkebunan semua BKP).

Selanjutnya, produk kehutanan dalam dua kategori yaitu Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu. Hasil Hutan Kayu seperti Kayu Bulat besar/kecil, Kayu Bulat Sawut, kayu Bulat Karet, Kayu Bulat kering. Untuk Hasil Hutan Bukan Kayu seperti Rotan Asalan, rotan bundar WS, Gubal Gaharu dan Kamedangan, Kopal damar, Biji Kemiri kering/daging biji kering, biji Tengkawang (Hasil Hutan semuanya BKP).

Petani diberikan pilihan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain. DPP Nilai Lain merupakan dasar pengenaan PPN yang ditetapkan Menteri Keuangan dan ditujukan untuk transaksi/penyerahan tertentu.

Jika biasanya PPN dihitung 10% dari harga jual, dengan mekanisme NILAI LAIN, DPP-nya hanya sebesar 1% dari harga jualnya. Jadi, kalau dihitung, tarif efektif PPN yang dibayar hanya sebesar 1%.

“Kemudahan PMK ini, petani diberikan pilihan untuk menggunakan mekanisme Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain, petani hanya mengadministrasikan PPN yang dipungut dan disetor sebesar 1% dari harga jual. Intinya PPN yang dipungut dan disetor efektifnya adalah 1% dari harga jual. Untuk penyerahan ke Badan Usaha Industri, PPN dipungut dan disetorkan oleh badan usaha industri tersebut sehingga petani tidak perlu memungut dan menyetor PPN,” pungkasnya.

Ia juga menekankan bahwa aturan ini tidak berhubungan dengan kondisi pandemi Covid-19.

Topik: Kementerian KeuanganPPN

BeritaTerkait

Pemkab Pessel Targetkan Produksi Jagung 204 ribu Ton Sepanjang 2022

Senin, 21 Februari 2022 | 23:34

Pessel - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan (Pessel) menargetkan sepanjang tahun 2022 produksi jagung bisa menyentuh angka 204 ribu ton....

Indosat Ooredoo Perkuat Jaringan 4G Plus di Kota Payakumbuh

Selasa, 7 Desember 2021 | 22:45

Payakumbuh - Indosat Ooredoo Sales Area Padang terus berkomitmen dalam peningkatan kualitas jaringan. Salah satunya dengan penambahan dan modernisasi seluruh...

SMPN 2 Lembah Gumanti Lancar Internetan dengan Kuota Freedom Internet IM3 Ooredoo. foto: istimewa

SMPN 2 Lembah Gumanti Lancar Internetan dengan Kuota Freedom Internet IM3 Ooredoo

Selasa, 16 November 2021 | 11:43

Indosat Ooredoo Padang terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas jaringan dengan menambah dan memodernisasi semua jaringan ke jaringan 4G Plus. Dipastikan...

Outlet di Kota Padang. foto: istimewa

Baru! Kartu Paket 8GB dan 16GB Jadi Kuota 2X Lipat, Outlet Kota Padang Banjir Pelanggan

Selasa, 16 November 2021 | 11:27

Tim Indosat Ooredoo Padang melakukan kunjungan rutin bersama rekan-rekan media di salah satu outlet di Kota Padang. “Per bulan November...

Harga Tetap dengan Kuota 2x Lipat, Indosat Ooredoo Hadirkan di Padang dan Pessel

Rabu, 10 November 2021 | 20:17

Padang - Indosat Ooredoo menghadirkan paket kuota 2x lipat dengan harga yang sama di Kota Padang dan Pesisir Selatan. GTM...

PT KAI. Sumber : Merdeka.com

KAI Berikan 11.000 Tiket Gratis bagi Nakes, Guru, dan Veteran di Hari Pahlawan

Selasa, 9 November 2021 | 14:34

PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan 11.000 voucher tiket kereta api jarak jauh secara gratis. Voucher tersebut akan diberikan kepada...

Komentar




BERITA TERKINI

Foto: banknagari

Kerjasama Pemprov Sumbar-Bank Mandiri Bisa Jatuhkan Bank Nagari

Kamis, 4 Agustus 2022 | 12:28

Mahyeldi Minta Manajemen Bank Nagari yang Tak Setuju Konversi Syariah Mundur

Selasa, 8 Maret 2022 | 16:34

Pemkab Pessel Targetkan Produksi Jagung 204 ribu Ton Sepanjang 2022

Senin, 21 Februari 2022 | 23:34
Ilustrasi Covid-19

Varian Omicron Covid-19 Terdeteksi di Sumbar

Kamis, 27 Januari 2022 | 13:18

Indosat Ooredoo Perkuat Jaringan 4G Plus di Kota Payakumbuh

Selasa, 7 Desember 2021 | 22:45
langkah menuju kebebasaan finansial. foto: internet

Capai Kebebasan Finansial dengan Beberapa Langkah Berikut Ini!

Senin, 29 November 2021 | 13:44
Pembukaan Simbolis Entrepreneur Fair 4 HIPMI PT Unand. Foto: Dokumentasi HIPMI PT Unand

Wagub Sumbar Buka Acara Enfair 4 HIPMI PT Unand

Kamis, 25 November 2021 | 12:01
Bisnis cemilan dan makanan ringan. foto: internet

Rekomendasi Bisnis Makanan Ringan yang Bisa Kamu Jalani dengan Modal Kecil!

Rabu, 24 November 2021 | 17:12

Pertujukan Rakyat Online, Kominfo Bahas Peranan Sosial Media

Sabtu, 20 November 2021 | 20:28

QRIS, Code yang Mempermudah Hidup!

Rabu, 17 November 2021 | 13:32
SMPN 2 Lembah Gumanti Lancar Internetan dengan Kuota Freedom Internet IM3 Ooredoo. foto: istimewa

SMPN 2 Lembah Gumanti Lancar Internetan dengan Kuota Freedom Internet IM3 Ooredoo

Selasa, 16 November 2021 | 11:43
Sumbarbisnis.com

© 2021 - Sumbarbisnis.com| Member of Treat Media Group.

Tentang Kami

  • TOPIKPOPULER
  • #VIRUSCORONA
  • #BANKNAGARI
  • #PERTAMINA
  • #STARTUPDIGITAL

Sosial Media

No Result
View All Result
  • News Flash
    • Peristiwa
    • Politik
    • Regulasi
  • Agrobisnis
  • Industri
    • Energi
    • Otomotif
    • Telekomunikasi
    • Transportasi
    • Properti
    • Perdagangan
    • Manufaktur
  • Keuangan
    • Asuransi
    • BPR
    • Fintech
    • Koperasi
    • Multifinance
    • Perbankan
    • Syariah
  • Investasi
    • Bursa Saham
    • Emas
    • Valuta
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Karir
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Travel
  • Startup
  • Konsumen
  • UKM
  • #Pojok
    • Entrepreneur
    • CSR
    • GIBEI
    • Inspirasi
    • Sekuritas

© 2021 - Sumbarbisnis.com| Member of Treat Media Group.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist