Tutup
EkonomiPerbankan

Ribuan Pekerja Menanti THR, KSPI Desak Tindakan Tegas

203
×

Ribuan Pekerja Menanti THR, KSPI Desak Tindakan Tegas

Sebarkan artikel ini
kspi-ungkap-lebih-dari-25-ribu-buruh-belum-terima-thr
KSPI Ungkap Lebih dari 25 Ribu Buruh Belum Terima THR

Jakarta – Kabar buruk menghampiri puluhan ribu pekerja di Indonesia menjelang Hari Raya Idul Fitri. Lebih dari 25 ribu buruh dilaporkan belum menerima Tunjangan Hari raya (THR) hingga batas waktu yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker).

konfederasi Serikat pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan fakta ini berdasarkan laporan yang diterima dari Posko Orange Partai Buruh dan KSPI.

“Dari laporan yang diterima Posko Orange Partai Buruh dan KSPI, lebih dari 25 ribu buruh tidak menerima THR,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat (13/3). “Ini laporan dari bawah,langsung dari buruh di pabrik-pabrik.”

Said menjelaskan, laporan tersebut berasal dari pekerja yang melaporkan langsung kondisi di tempat kerja mereka.KSPI pun mengaku telah turun langsung ke sejumlah perusahaan untuk melakukan advokasi dan pembelaan.

KSPI menilai pemerintah kurang tegas dalam menindak pelanggaran ini. Imbauan dari Kemnaker dinilai tidak dipatuhi oleh perusahaan.

“Retorika Menteri Tenaga Kerja sebaiknya dihentikan. Tidak ada tindakan nyata. Pemerintah terlihat tidak berdaya menghadapi perusahaan yang tidak membayar THR,” tegas Said.

Beberapa perusahaan yang dilaporkan belum membayar THR antara lain PT Wiska di Bandung (belum membayar upah 3 bulan), PT Istana Baladewa di Bandung, PT Namasindo di Kabupaten bandung Barat, dan PT Sinarup di Bogor.

Kasus terbesar terjadi di PT Rikispotindo di Bogor, di mana sekitar dua ribu pekerja dilaporkan tidak menerima THR maupun upah.

Selain itu, PT Amos Indah Indonesia di kawasan KBN Cakung, Jakarta Utara, menjadi sorotan karena buruh menguasai pabrik akibat pengusaha yang tidak jelas keberadaannya.

KSPI juga menyoroti praktik penghindaran pembayaran THR dengan modus menghentikan produksi atau merumahkan pekerja menjelang hari raya. said menyinggung kasus Sritex yang belum membayar THR meski pemerintah sebelumnya menjanjikan pembayaran.

KSPI mendesak pemerintah untuk melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan yang melanggar.

“Penegakan hukum harus dilakukan. Bawa ke meja hijau perusahaan yang melanggar. Jangan hanya retorika,” ungkapnya. KSPI juga meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah tegas.

KSPI bersama Partai Buruh berencana menggelar aksi menjelang Lebaran untuk menuntut perusahaan yang belum membayar THR.

“KSPI dengan didukung Partai Buruh akan melakukan aksi di lokasi-lokasi pabrik atau di kementerian Ketenagakerjaan pada H-2 sebelum Lebaran untuk memastikan perusahaan membayar THR kepada buruh,” pungkasnya.