Painan – Rumah Tahanan negara (Rutan) Kelas II B Painan mengalami over kapasitas. Mayoritas penghuninya adalah narapidana kasus narkotika dan psikotropika.
Kepala Rutan Kelas II B Painan, Hastono, mengungkapkan bahwa 58% dari seluruh tahanan di rutan tersebut adalah narapidana narkoba.
“Saat ini jumlah penghuni Rutan Kelas II B Painan sudah over kapasitas,” ujar Hastono.
Rutan Kelas II B Painan hanya memiliki 16 kamar dengan ukuran yang berbeda-beda. Setiap kamar diisi mulai dari 4 hingga 40 orang.
Saat ini, jumlah penghuni mencapai 204 orang. Dari jumlah tersebut, 48 orang merupakan narapidana kasus narkoba.
Rutan Kelas II B Painan mengusulkan remisi untuk 69 narapidana pada Idul Fitri 2026. Remisi yang diusulkan berupa potongan masa tahanan mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
“Untuk remisi bebas pada Idul Fitri tahun 2026 tidak ada,” jelas Kasubsi pelayanan Tahanan rialova Hendra.
Hendra merinci,dari 69 orang yang diusulkan mendapat remisi,26 orang merupakan narapidana kasus narkoba,3 orang kasus UU ITE,1 orang kasus KDRT,2 orang kasus asusila,1 orang kasus uang palsu,1 orang perkara lalu lintas,1 orang kasus pembunuhan,18 orang kasus pencurian,3 orang kasus penganiayaan,1 orang kasus penggelapan,3 orang kasus penipuan,2 orang kasus perikanan,dan 7 orang kasus perlindungan anak.







