Tutup
News

Tanah Ulayat Terancam: Sertifikasi Individual Gerogoti Adat Minangkabau

140
×

Tanah Ulayat Terancam: Sertifikasi Individual Gerogoti Adat Minangkabau

Sebarkan artikel ini
tanah-ulayat-di-minangkabau:-benteng-komunal-yang-terancam-sertifikasi-individual
Tanah Ulayat di Minangkabau: Benteng Komunal yang Terancam Sertifikasi Individual

Padang – Sertifikasi individual tanah ulayat di Minangkabau menuai sorotan karena dinilai mengancam hak komunal dan warisan adat yang telah dijaga ratusan tahun.

Proses sertifikasi ini dianggap bertentangan dengan falsafah “adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah” yang menjunjung tinggi kepemilikan komunal.

Tanah ulayat bukan sekadar aset fisik, melainkan simbol ikatan sosial, identitas kolektif, dan keberlanjutan hidup masyarakat adat Minangkabau.

Sertifikasi individual berpotensi menghapus hak kaum lain atas tanah tersebut, memicu sengketa berkepanjangan, dan merusak tatanan sosial adat.

Falsafah adat Minangkabau menekankan bahwa tanah ulayat tidak boleh diperjualbelikan.

Ungkapan “Dijua indak dimakan bali, digadai indak dimakan sando” menegaskan bahwa tanah ulayat bukan komoditas, melainkan warisan sakral yang tak tergantikan.

Negara memiliki kewajiban untuk menghormati dan melindungi hak masyarakat adat, sesuai amanat Pasal 18B UUD 1945 dan Putusan MK No. 35/PUU-X/2012.

Tanah ulayat harus diakui sebagai entitas hukum yang sah. Pemerintah daerah dan lembaga agraria diminta berhati-hati dalam menerbitkan sertifikat di wilayah adat.

Keterlibatan lembaga adat dalam setiap proses sertifikasi menjadi krusial untuk memastikan hak-hak komunal tetap terlindungi.

Penolakan terhadap sertifikasi individual bukan berarti menolak pembangunan, melainkan upaya menjaga sistem sosial yang adil dan lestari.

Tanah di Minangkabau adalah titipan leluhur untuk generasi mendatang. Menjaga marwah adat berarti menolak peminggiran hak komunal.